Nizar Ali
HAJIMAKBUL.COM - Ibadah haji harus ada rasa keadilan. Ketika masih banyak umat yang sangat amat ingin berhaji tapi harus menunggu beberapa tahun lagi sebab masih masuk waiting list, ada segelintir orang yang bisa berhaji berkali-kali. Tentu orang ini memiliki banyak uang atau dia seorang pejabat.
Untuk itu perlu dicari cara agar ada rasa keadilan dalam berhaji. Salah satunya terkait kebijakan visa progresif bagi jamaah yang sudah pernah berhaji lalu akan menunaikan ibadah haji lagi. Kebijakan ini murni dari Arab Saudi.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, Arab Saudi memberlakukan kebijakan visa progressif bagi jamaah yang sudah pernah beribadah haji dan akan barangkat lagi tahun ini. Ini sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi. "Jamaah yang sudah berhaji akan terkena biaya visa progresif. Tahun ini biayanya dibebankan kepada jamaah haji yang bersangkutan," kata Nizar saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Nizar mengatakan, visa progresif sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Namun, biaya tambahan tersebut dibebankan kepada indirect cost atau hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah. Namun, tahun ini berbeda, biaya visa progresif dibebankan kepada jamaah sendiri. Hal itu sudah disepakati bersama antara Pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI. “Visa berbayar murni kebijakan Arab Saudi. Biayanya sebesar SAR2000 atau berkisar 7,6juta. Biaya visa progresif ini dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” katanya.
Jamaah yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi jamaah yang sudah berhaji melalui Siskohat. Data siskohat ini yang akan menjadi basis awal pengenaan untuk biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.
“Ada kemungkinan, jamaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jamaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak visanya dibatalkan,” jelasnya.
Selain visa progresif, tahun ini biaya pembuatan paspor juga menjadi tanggung jawab pribadi jamaah haji. Artinya, tidak ada penggantian biaya pembuatan paspor yang selama ini dilakukan saat jamaah masuk asrama haji.
Nizar menjelaskan bahwa ada tiga alasan terkait kebijakan baru ini. Pertama, paspor merupakan identitas pribadi bagi warga negara saat di luar negeri. Kedua, paspor haji sekarang dapat digunakan untuk kunjungan ke luar negeri di luar penyelenggaraan ibadah haji. Dan ketiga, banyak jamaah haji yang telah memiliki paspor sebelumnya sehingga penggantian biaya paspor dianggap sudah tidak relevan.
"Saya sudah minta para Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi dan Kasi PHU di Kemenag Kab/Kota untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat dengan baik," ujarnya. (hud)