HAJIMAKBUL.COM - Para calon jamaah haji belum bisa melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Pasalnya, pelunasan BPIH masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2019.
BPIH 2019 sendiri sudah lama disetujui oleh DPR dan Pemerintah tapi belum menjadi Keppres lantaran belum ditandatangani oleh Presiden. Belum diketahui apa alasan BPIH 2019 belum resmi menjadi Keppres.
Namun Direktur Pengelolaan Dana Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Maman Saefullah, memastikan, saat ini dokumen BPIH telah sampai ke tangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Hanya saja dia mengatakan memang hingga saat ini Keppres mengenai BPIH 2019 masih belum dikeluarkan oleh presiden. “Sampai hari ini Keppres BPIH belum ditandatangani,” ujar Maman saat dihubungi Selasa (12/3/2019).
Padahal, Menurut Maman dokumen Keputusan Presiden mengenai BPIH telah sampai ditangan presiden sejak Jumat (1/ 3) lalu. Meski begitu, Kementerian Agama dan DPR RI, kata Maman, telah menyepakati besaran rata-rata BPIH 1440H/2019 M untuk haji reguler sama dengan tahun lalu, yaitu Rp 35,235.602, dan telah disampaikan kepada Presiden.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Bisa Pakai ATM dan Mobile Banking
Sebelumnya, Maman memastikan Keppres BPIH akan keluar Maret ini mengingat Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin telah meminta Presiden untuk memprioritaskan Keppres BPIH tersebut. “Bulan ini. Paling satu atau dua hari besok sudah bisa ditandatangani pak presiden,” kata dia.
“Mungkin karena dokumen di presiden juga menumpuk makanya agak lama, tapi Menag sudah meminta presiden untuk memprioritaskan Keppres BPIH ini, karena memang akan langsung menindaklanjuti,” jelas Maman.
Baca Juga: Apa Itu Perekaman Biometrik? Ini Penjelasan Kemenag
Anggota Komisi VIII DPR RI, Sodiq Mujahid, juga akan mendesak Presiden RI Joko Widodo agar segera menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019. Apalagi, hingga saat ini, sudah tidak ditemukan kendala lagi terkait Keppres BPIH tersebut.
“Kita desak agar segera turun pekan ini, karena sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Sodiq, seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin (11/3).
Dokumen BPIH memang sampai kepada Presiden RI dan hanya tinggal menunggu pengesahannya saja. Kendala terkait poin-poin dalam dokumen tersebut juga sudah selesai. “Tidak ada masalah (kelengkapan dokumen dan lainnya),” kata Sodiq lagi.
Maman menjelaskan, setelah Keppres keluar, Kementerian Agama akan langsung memproses Keputusan Menteri Agama (KMA) dan disusul dengan penetapan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Kementerian Agama terkait BPIH.
Kepdirjen ini, kata dia, akan memudahkan teknis pembayaran BPIH, sekaligus melengkapi data jamaah haji yang tidak dapat terdeteksi dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Terkait pembayaran haji, Maman menjelaskan, salah satu jenis pembayarannya adalah visa berbayar merujuk data Siskohat calon jamaah haji. Jika calon jamaah terkait sudah pernah haji, biaya pembuatan visa akan bertambah 2.000 riyal atau sekitar Rp 7.5 juta.
Begitu juga ketika visa telah jadi, dan calon jamaah baru diketahui sudah pernah haji, maka yang bersangkutan harus membayar 2.000 riyal. Namun, Maman mengingatkan penambahan biaya itu belum tentu dialami semua calon jamaah.
“Tapi itu belum tentu ditagih, makanya harus diatur dengan pasti di Kepdirjen agar tidak dianggap pungli,” jelas Maman. (rpk/hud)