×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UU Haji dan Umrah yang Baru dengan 12 Perbaikan

Friday, March 29, 2019 | 09:44 WIB Last Updated 2019-03-29T02:44:02Z

HAJIMAKBUL.COM - Sebanyak 12 poin perbaikan terdapat dalam Rancangan Undang-Undang  (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disahkan DPR, Kamis 28 Maret 2019. Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyatakan, RUU ini dibahas sejak tahun 2016 guna menyempurnakan regulasi sebelumnya UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. UU Haji dan Umrah semakin baik untuk pelayanan bagi calon jamaah haji dan umrah.

"Ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, melalui 12 perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari UU No. 13 Tahun 2008, " kata Ali Taher dalam laporannya saat Sidang Paripurna Pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU di gedung Parlemen, Kamis (28/03). 

Paripurna Pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait. 

Ali Taher menjelaskan 12 perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari UU No. 13 Tahun 2008 yakni:

Pertama, prioritas keberangkatan bagi jamaah haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun.

Kedua, adanya perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas. 

Ketiga, pelimpahan porsi keberangkatan bagi jamaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun berjalan kepada suami, istri, ayah, Ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. Namun, pelimpahan bisa dilakukan dengan alasan jamaah tersebut meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jamaah haji.

Keempat, pelimpahan porsi jamaah haji dalam daftar tunggu (waiting list) yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada suami, istri, ayah, Ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

Kelima, jaminan pelindungan bagi jamaah haji dan umrah sehingga  terhindar dari perbuatan melawan hukum baik penelantaran atau penipuan dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Keenam, adanya kepastian hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan umrah. Berupa wewenang kepada Menteri untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah. 

Ketujuh, adanya pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil guna melakukan penyidikan tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kedelapan, jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaran perjalanan ibadah umrah, penyelenggaran perjalanan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah dalam hal perizinan yang bersifat tetap dengan mekanisme pengawasan melalui akreditasi dan pemberian sanksi administratif.

Kesembilan, adanya pengaturan yang memberikan kemudahan pengurusan pengembalian uang bagi jemaah haji meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya, atau dibatalkan keberangkatannya.

Kesepuluh, sistem pengawasan yang komprehensif, berupa keharusan Penyelenggara Umrah untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank berupa garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata. 

Kesebelas, pengaturan pelayanan akomodasi dan pentingnya partisipasi masyarakat melalui KBIHU dalam mendukung kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah.

Kedua Belas, untuk memastikan pemberian pelayanan, pemberian jaminan keberangkatan serta kepulangan Jemaah, adanya pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik berupa pemberian sanksi administrasi, hingga sanksi pidana.

"Komisi VIII DPR RI dalam penyusunan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini didasari dengan semangat melindungi dan melayani masyarakat secara umum dan jemaah secara khusus," kata Ali Taher. 

Harapan kita semua dengan adanya UU Haji dan Umrah kata dia,  jangan ada lagi jemaah yang terlantar, gagal berangkat padahal mereka telah membuat syukuran di rumahnya dengan mengundang rekan dan saudaranya.

Ali Taher berharap para penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah dengan dikeluarkannya UU Haji dan Umrah ini, memberikan pelayanan yang prima. "Kasihanilah mereka yang di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangimu," tandas Ali Taher. (gas)
×
Berita Terbaru Update