Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

19.815 Calon Haji Belum Lunasi BPIH

Wednesday, April 17, 2019 | 06:35 WIB Last Updated 2019-04-16T23:35:31Z

HAJIMAKBUL.COM - Sampai masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap I ditutup pada Senin 15 April 2019 pukul 15.00 WIB ternyata masih ada 19.815 calon jamaah  haji  belum melunasi BPIH. Mereka terdiri atas 18.316 jamaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).




"Calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan tahap I berjumlah 184.195 atau 90.29%," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis seperti dikutip dari laman kemenag.go.id Rabu 17 April 2019 pagi ini.
Muhajirin mengatakan, Maluku menjadi provinsi dengan persentase pelunasan terendah sebesar 84,10%. Ada 1.082 kuota,  sudah terlunasi 910 orang, sehingga  tersisa 172. Sedang persentase pelunasan tertinggi jamaah provinsi Bangka Belitung, mencapai 97,36%. Ada 1.061 kuota, sudah terlunasi 1.033 orang, sehingga hanya tersisa 28 orang yang belum melunasi BPIH.
Provinsi dengan jumlah calon jamaah haji terbanyak yang sudah melakukan pelunasan adalah Jawa Barat. Dari 38.567 kuota, sudah terlunasi 35.347 orang. Berikutnya Jawa Timur dengan 30.737 dari kuota 35.034. Jawa Tengah di urutan keempat, dengan jumlah calon jamaah melunasi 28.337 orang dari 30.225 kuota.





Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.488 untuk jemaah haji dan 1.512 untuk TPHD.
"Masih ada sisa kuota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 30 April – 10 Mei mendatang," katanya.
Namun Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Hanif menjelaskan, pelunasan tahap kedua tidak lagi diperuntukan bagi calon jamaah haji yang diberi hak melunasi tahap I. Menurutnya, pelusan tahap II diperuntukan bagi calon jamaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:






1. Calon jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran.



2. Calon jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.

3.  Calon jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.


4. Calon jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.




5. Calon jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.


6. Calon jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan). (Huda Sabily)
×
Berita Terbaru Update