×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jangan Salah Pilih, Islam Larang Angkat Pemimpin Zalim

Wednesday, April 17, 2019 | 09:07 WIB Last Updated 2019-04-17T02:11:15Z


HAJIMAKBUL.COM - Hari ini Rabu 17 April 2019 bangsa Indonesia sedang melakukan Pemilu. Ada enam yang dipilih yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota.

Sejumlah ulama meminta umat Islam tidak golput untuk mencegah agar caleg dari golongan nonmuslim yang jahat  dan memusuhi Islam  masuk Dewan. Caleg PSI misalnya termasuk yang diminta agar tidak dipilih sebab selama ini terkesan "memusuhi" Islam. 



Video terbaru Ketua Umum PSI Grace Natalie berisi imbauan tidak golput tapi disertai tambahan ajakan makan bakmi, yang diplesetkan jadi makan babi, usai mencoblos, dinilai sengaja dilakukan oleh oknum tertentu lantaran PSI  sering menentang syariah. Tiba tiba saja PSI gencar menolak poligami untuk menyerang kelompok Islam tertentu. PSI juga menyerang parpol yang mendukung Perda Syariah.

Namun Ketum PSI Grace Natalie kemudian menepis isu dia mengajak warga makan babi setelah Pemilu. Grace menyebut pernyataannya itu dipelintir. Yang dia maksud mengajak makan bakmi sebab di kawasan Muara Karang, Pluit, banyak kuliner bakmi. Benar tidaknya hal ini masyarakat bisa menilai sendiri.




Terlepas dari semua itu, memilih pemimpin fardu kifayah. Artinya, dalam sebuah komunitas apalagi negara harus ada pemimpinnya yang dipilih masyarakat. 

Kita jangan keliru memilih. Ambil contoh mantan menteri BUMN dan mantan CEO Jawa Pos Dahlan Iskan yang mengaku pernah keliru memilih dalam Pemilu 2014. Karena itu dalam Pilpres 2019 Dahlan tidak memilih capres yang dulu dia coblos. Hal sama dilakukan imam masjid New York Amerika Serikat Imam Shamsi Ali yang sekarang menjatuhkan pilihan pada capres lain (Baca Tulisan Imam Shamsi Ali di hajimakbul.com)

Nah agar tidak kecewa, ikuti nasihat Rasulullah Muhammad SAW dalam memilih pemimpin umat. Imam Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H), salah seorang ulama besar madzhab Syafi’i, seperti dikutip dari mtaufiknt.blogspot.com, menyatakan, dalam kitabnya Al-Zawâjir ’an Iqtirâfi Al-Kabâir:

الْكَبِيرَةُ الْحَادِيَةُ وَالْأَرْبَعُونَ بَعْدَ الثَّلَاثِمِائَةِ: تَوْلِيَةُ جَائِرٍ أَوْ فَاسِقٍ أَمْرًا مِنْ أُمُورِ الْمُسْلِمِينَ

"Dosa besar ke 341: memilih (menunjuk) orang yang sewenang-wenang (zalim) atau fâsiq untuk mengurusi urusan-urusan umat Islam.”

Beliau mengungkapkan berbagai dalil, diantaranya:


مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا فَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ أَحَدًا مُحَابَاةً فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا حَتَّى يُدْخِلَهُ جَهَنَّمَ

"Siapa saja yang mengurusi suatu urusan kaum muslimin, lalu dia mengangkat seseorang berdasarkan pilih kasih (bukan karena kapabilitas), maka laknat Allah atasnya, Allah tidak akan menerima kinerjanya, tidak pula menerima keadilannya hingga Dia memasukkannya ke dalam neraka Jahannam” (HR. al Hakim)

Beliau juga mengutip hadis:

مَنْ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا مِنْ عِصَابَةٍ وَفِيهِمْ مَنْ هُوَ أَرْضَى لِلَّهِ مِنْهُ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ

"barang siapa mempekerjakan seseorang sekedar karena punya hubungan kekerabatan, sementara di tengah mereka ada orang yang lebih Allah ridhoi, maka sungguh dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan kaum mukminin”

***

Jadi, jangankan memilih pemimpin non muslim, walaupun muslim, kalau dia zalim atau fasiq tetap saja haram dipilih, jangankan milih, condong hati kepada mereka saja juga haram. Allah berfirman:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ

"Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kalian disentuh api neraka”. (QS. Hud: 113).

Lalu apa kriteria seseorang disebut zalim atau fasiq?

 Imam Al Baghowi (w. 510 H) dalam tafsirnya, mengutip Ikrimah maula Ibnu Abbas r.a menyatakan:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ جَاحِدًا بِهِ فَقَدْ كَفَرَ، وَمَنْ أَقَرَّ بِهِ وَلَمْ يَحْكُمْ بِهِ فَهُوَ ظَالِمٌ فَاسِقٌ

"barang siapa tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan karena ingkarnya dia dengan hukum tersebut maka dia telah kafir, barang siapa masih membenarkan hukum Allah Ta’ala namun tidak berhukum dengannya maka dia zalim fasiq” (Ma’âlimut Tanzîl, 2/55).

Jika pelaku dosa-dosa besar seperti mabuk, judi, zina, liwath (homoseks), riba, meninggalkan salat dan puasa dihukumi fasik oleh para ‘ulama, lalu sebutan apa yang pantas untuk orang yang ‘melegalkan’ dan memfasilitasi terjadinya dosa-dosa besar tersebut,  menghalang-halangi syari’ah Allah dan mempersekusi orang-orang yang mendakwahkannya? Wallahu 'alam. (*)


Penulis: Abdul Hamid
Admin: Gatot Susanto
×
Berita Terbaru Update