×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelunasan BPIH Tahap I Berakhir 15 April, 21.961 Jamaah Belum Lunas

Friday, April 12, 2019 | 20:43 WIB Last Updated 2019-04-12T13:48:23Z
                       Muhajirin Yanis

HAJIMAKBUL.COM - Para calon jamaah haji diminta segera melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap I. Sebab masa pelunasan akan berakhir pada 15 April 2019. 
"Layanan teller tinggal hari Senin awal pekan depan,"  kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis.







Dia mengatakan bahwa sampai Jumat 12 April 2019 sore tadi masih ada 21.961 calon jamaah yang belum melunasi BPIH. Sebanyak 182.039 calon jamaah sudah melunasi.
"Jumlah ini baru sekitar 89,23%. Masih ada 10,77% jamaah yang belum melunasi,” terang Muhajirin di Jakarta, Jumat (12/04/2019).
Mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini mengaku sudah meminta Kanwil Kemenag melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di setiap provinsi untuk proaktif menghubungi calon jamaah haji yang belum melunasi. Untuk itu Kabid Haji diminta agar cek kembali dan sekaligus menghubungi calon-calon jamaah yang telah ditetapkan berhak melunasi tapi hingga saat ini belum melakukan pelunasan.
“Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada komplain bahwa calon jamaah tidak melunasi karena tidak tahu, tidak dihubungi, atau alasan lainnya. Kita berharap pelunasan tahap pertama dapat selesai dengan maksimal,” katanya.
Tak Bisa Berangkat
Muhajirin mengatakan perlu dilakukan pengecekan karena mereka yang tidak melakukan pelunasan tahap I, tidak bisa melunasi pada tahap berikutnya. Artinya, bisa jadi mereka tidak bisa berangkat ke tanah suci 
Pelunasan tahap ke II yang akan dibuka pada 30 April – 10 Mei diperuntukkan bagi calon jamaah lainnya.
Ada enam kelompok yang akan mengisi sisa kuota pelunasan tahap I dan berhak melunasi pada tahap II, yaitu:

1. Calon jamaah haji yang berhak melubasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran;


2. Calon jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.


3. Calon jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

4. Calon jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;


5. Calon jamaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; 

6. Calon jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan). (Huda Sabily)
×
Berita Terbaru Update