×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waiting List 12-41 Tahun, Kemenag Ajak Berhaji Saat Masih Muda

Monday, April 15, 2019 | 18:51 WIB Last Updated 2019-04-15T11:51:40Z

                       Nizar Ali

HAJIMAKBUL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan dua daerah yang memiliki masa tunggu berhaji paling cepat di Indonesia. Keduanya  Provinsi Gorontalo dan Bengkulu yang  masa tunggunya "hanya" 9-10 tahun. Selain Bengkulu dan Gorontalo, masa tunggu haji di atas 10 tahun.  Sedang daerah lain ada yang 41 tahun. Karena itu Kemenag bikin film edukasi haji usia muda.




Masa tunggu keberangkatan haji sejak mendaftar di masing-masing daerah memang berbeda-beda.  Hal itu terkait dengan kuota yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia kemudian dibagi ke kuota masing-masing provinsi. 
Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Nizar Ali, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (15/04/2019), mengatakan, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221ribu jamaah. Jumlah ini terdiri dari 204 jamaah haji reguler, dan 17ribu jamaha haji khusus. 





"Kuota itu lalu dibagi ke 34 provinsi di Indonesia. Lamanya antrean, tergantung pada perbandingan antara kuota dengan jumlah jamaah haji yang mendaftar," kata Nizar. 
Saat ini, kata Nizar, masa tunggu haji paling panjang di Indonesia itu berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan yang mencapai 41 tahun. Kota Bekasi sudah 18 tahun dan daerah lainnya. 
"Jadi kalau ada yang menginginkan masa tunggu haji itu satu tahun ya tidak mungkin," kata Nizar.
Seiring lamanya masa antrean, Kementerian Agama terus melakukan sosialiasi gerakan berhaji selagi muda. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga membuat film pendek yang berisi imbaun berhaji bagi kalangan muda dengan judul Berhaji di Masa Muda.




Tujuannya adalah untuk memberikan pengetahuan bahwa memang berhaji itu sangat memerlukan fisik yang luar bisa dan sebaiknya dilakukan di usia muda. Memang tidak bisa dipungkiri tahun ini saja jamaah haji yang berusia di atas 50 tahun mencapai 24 persen dari total kuota jemaah haji Indonesdia, usia di atas 60 tahun sekitar 18 persen dan belum lagi usia di atas 71 tahun ke atas lainnya.
"Alhamdulillah UU PHU sudah disetujui oleh DPR, artinya problem jamaah haji lanjut usia menjadi prioritas bagi pemerintah," tandas Nizar.    (Huda Sabily)
×
Berita Terbaru Update