HAJIMAKBUL.COM - Jumlah salat Tarawih masih menjadi polemik meski tidak setajam dulu. Di media sosial masih muncul pertanyaan soal itu. Bahkan ada salat tarawih tercepat dan terlama, selain soal salat 20 rakaat dan 8 rakaat.
Dalam buku "30 Fatwa Seputar Ramadhan" karya Syekh 'Athiyyah Shaqar, Syekh Dr Yusuf Al-Qaradhawi, dan Syekh Dr Ali Jum'ah yang disusun dan diterjemahkan oleh Ustad H. Abdul Somad Lc., MA, juga ada pertanyaan semacam itu.
"Apakah Rasulullah SAW melaksanakan salat tarawih 20 rakaat?"
Untuk itu jawaban yang disampaikan sebagai berikut:
Imam Al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah RA yang artinya:
"Rasulullah SAW tidak pernah menambah, dalam bulan Ramadhan, maupun di luar Ramadhan, lebih dari 11 rakaat. Rasulullah SAW melaksanakan empat rakaat, jangan engkau tanya tentang bagus dan lamanya, kemudian Beliau melaksanakan empat rakaat, jangan engkau tanya tentang bagus dan lamanya, kemudian melaksanakan salat tiga rakaat."
Ucapan Aisyah RA,"Melaksanakan salat empat rakaat", tidak menafikan bahwa Rasulullah SAW mengucapkan salam setelah dua rakaat, berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya: "Salat malam itu dua rakaat, dua rakaat".
Dan ucapan Aisyah RA "Melaksanakan salat tiga rakaat" maknanya bahwa Rasulullah SAW melaksanakan salat witir satu rakaat dan salat syaf dua rakaat.
Imam Muslim meriwayatkan dari Urwah dari Aisyah RA, dia berkata, yang artinya,"Rasulullah melaksanakan salat malam 11 rakaat, melaksanakan salat witir satu rakaat daripadanya."
Dari beberapa jalur riwayat lain disebutkan: "Rasulullah mengucapkan salam setiap dua rakaat."
Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam kitab shahih mereka dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW mengimami para sahabat salat delapan rakaat dan salat witir. Kemudian mereka menunggu Rasulullah SAW pada malam berikutnya tapi Rasulullah SAW tidak keluar menemui mereka. Inilah yang shahih dari perbuatan Rasulullah SAW, dan tidak ada riwayat shahih selain hal tersebut.
Memang benar kaum muslimin melakukan salat tarawih pada masa sahabat Umar, Utsman dan Ali sebanyak 20 rakaat, ini adalah pendapat jumhur Fuqaha' atau ahli fiqih dari kalangan mazab Hanafi, Hanbali, dan Daud.
Imam at-Tirmidzi berkata,"Mayoritas ulama berpegang pada riwayat dari Umar, Ali, dan lainnya dari kalangan sahabat, bahwa mereka melaksanakan salat tarawih 20 rakaat. Ini adalah pendapat Imam Ats-Tsauri, Ibnu Al-Mubarak, dan Imam Syafi'i. Demikian saya mendapati kaum muslimin di Makkah melaksanakan salat tarawih 20 rakaat.
Menurut Imam Malik, salat tarawih 36 rakaat selain witir. Imam Az-Zarqani berkata dalam Syarh al-Mawahib al-Ladunniyyah, "Ibnu hibban menyebutkan bahwa "Salat tarawih pada awalnya adalah 11 rakaat, mereka melaksanakan dengan bacaan yang panjang. Lalu mereka kemudian merasa berat maka mereka meringankan bacaan dan menambah jumlah rakaat, mereka melaksanakan 20 rakaat selain salat syaf dan witir dengan bacaan sedang. Kemudian mereka meringankan bacaan dan menjadikan rakaat menjadi 36 rakaat selain syaf dan witir. Kemudian mereka melaksanakan salat tarawih seperti itu."
Demikianlah, al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata setelah menggabungkan beberapa riwayat," Perbedaan tersebut berdasarkan kepada panjang dan pendeknya bacaan. Jika bacaannya panjang maka jumlah rakaat sedikit. Demikian juga sebaliknya".
Demikian juga menurut Imam ad-Dawudi dan lainnya. Kemudian al-Hafizh menyebutkan bahwa penduduk Madinah melaksanakan salat tarawih 36 rakaat untuk menyamai penduduk Makkah. Karena penduduk Makkah melaksanakan Thawaf tujuh putaran di antara dua waktu istirahat (pada salat tarawih). Maka penduduk Madinah membuat empat rakaat sebagai pengganti tujuh putaran Thawaf tersebut. (*)