Alhamdulillah kita dipertemukan lagi dengan Bulan Suci Ramadhan. Kali ini Ramadhan 1440 Hijriyah. Untuk mengisi bulan paling mulia itu Redaksi menurunkan konsultasi agama yang diasuh oleh mantan Direktur ASWAJA CENTER PWNU Jatim KH Abdurrahman Navis Lc, MHI tentang beragam topik keagamaan.
Pertanyaan:
Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Ustad Navis yang saya hormati. Saat khotib sedang berkhotbah, saya selalu tertidur. Bahkan saya hingga dibangunkan oleh orang yang duduk di sebelah saya ketika Khotib akan berdoa.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum orang yang tertidur saat Khotib sedang berkhotbah, apakah berdosa? Ketika saya terbangun dari tidur, baiknya saya harus berwudlu kembali, atau langsung mengikuti salat Jumat?
Zakariya-Surabaya
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Pak Zakariya yang saya hormati. Seharusnya sebelum ke masjid wudlu dengan baik lalu berangkat ke masjid untuk salat Jumat, dan datang lebih awal kemudian duduk dengan tenang mendengarkan khotbah tidak tidur, tidak main-main dan tidak bicara, maka akan dapat ampunan Allah
SWT.
Hal ini sebagaimana hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berwudlu, lalu memperbagus wudlunya kemudian ia mendatangi (salat) Jumat, kemudian (di saat khotbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni.
Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela)” (HR. Muslim, no. 857)
Lalu bagaimana, kalau tidur pada saat khotbah? Pertama, tidur sedang khotib berkhotbah akan mengurangi kesempurnaan salat Jumat walau salatnya tetap sah. Maka kalau terasa ngantuk hendaknya bergeser dari tempat duduknya sebagaimana pesan Rasulullah SAW.
“Jika salah seorang di antara kalian mengantuk di tempat duduknya pada hari Jumat, maka hendaklah dia pindah (bergeser) dari tempat itu ke tempat lainnya.” (HR. Muslim)
Kedua, memang benar bahwa tidur itu akan membatalkan wudlu. Dan bila wudlu sudah batal, maka tidak sah bila langsung melaksanakan salat, kecuali bila sebelumnya berwudlu lagi.
Dalil bahwa tidur itu membatalkan salat adalah hadis berikut ini. “Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudlu.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Namun para ulama mengatakan, bahwa tidak semua bentuk tidur akan membatalkan wudlu. Ada beberapa kriteria yang berbeda, di mana tidak selamanya tidur itu membuat batal wudlu.
Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding.
Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudlu sebagaimana hadis berikut.
Dari Anas RA berkata, bahwa para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian salat tanpa berwudlu. (HR Muslim) - Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW. (Syekh Wahbah Azzuhaili. Al Fiqh al islami waa adillatuh. bab salat)
Jadi upayakan sebisa mungkin untuk tidak tidur waktu mendengarkan khotib salat Jumat. Sebab tujuan dari mendengarkan khotbah adalah mendengarkan nasihat, wasiat dan penjelasan masalah agama.
Tapi para ulama sepakat bila seseorang tertidur saat khotbah dibacakan, tetap sah salat jumatnya. Dan kalau tidurnya termasuk kriteria yang tidak membatalkan, maka tidak perlu wudlu lagi. Wallahu
a’lam bisshawab. (*)