Ilustrasi: Pixabay
Konsultasi agama ini diasuh KH Abdurrahman Navis Lc MHI, mantan Direktur Aswaja NU PWNU Jatim. Membahas beragam topik keagamaan. Khususnya fiqih Ramadhan.
Pertanyaan:
Ustadz, saya pedagang besi tua di pasar loak, Alhamdulillah saya diberi
rezeqi oleh Allah SWT sehingga saya termasuk muzakki ( orang yang wajib zakat )
kalau Lebaran saya toron ( pulang ) ke Madura tempat asal saya. Apakah saya
boleh mengeluarkan zakat di Madura?
Syamsuri
Jl. Bulak Rukem Surabaya
Jawaban:
Mas Syamsuri yang dimuliakan Allah SWT ada
beberapa pendapat ulama’ tentang memindah zakat ( naqluzzakat )
dari tempat seorang muzakki ( orang yang wajib zakat ) berdagang ke tempat lain
yang jaraknya ( masafah qoshri sholah )
80 KM.
1. Jumhur ulama’ : Imam Syafi’i, Imam Maliki, sebagian riwayat Imam
Hambali, “ tidak boleh “ memindah zakat dari tempat berdagang, selama di tempat itu masih ada
mustahiq zakat ke tempat lain yang jauhnya masafah qoshri sholah ( jarak 80 KM.
) Pendapat ini berdasarkan hadits,
ketika Mu’adz diutus ke Yaman, Rasulullah SAW
berpesan , “ Ambillah harta dari orang kaya mereka
kemudian berikan kepada orang – orang fakir mereka.” Hadis ini menunjukkan bahwa harta yang diambil dari orang kaya di Yaman
harus dikembalikan pula kepada orang fakir yang berada di Yaman dan tidak boleh
dipindahkan ke tempat lain. ( Minhajut Tholibin : 1/95 )
2. Imam Hanafi, al- Laits, al-
Bukhori, dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad, ‘ boleh ‘ memindah zakat ke tempat lain kalau di
tempat lain itu lebih membutuhkan. “ ….. Makruh memindah zakat ke tempat lain kalau di tempat itu masih ada
yang berhak menerimanya, kecuali untuk kerabatnya atau untuk orang yang lebih
membutuhkan. ( Bidayatul Mubtadi’ : 1/38 )
Adapun hadits Mu’adz itu berarti umum, tidak menunjukkan larangan memindahkan zakat,
tetapi hanya menunjukkan prioritas yang harus diperhatikan, karena Mu’adz sendiri minta sebagian baju dari hasil zakat di Yaman untuk
diberikankepada orang muhajirin di Madinah karena dianggap lebih memerlukan. (
Fathul Bari : 3/357 )
Mas Syamsuri yang budiman, itulah tentang
hukum memindah zakat, ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak
memperbolehkan, maka untuk ‘ Al khuruj minal khilaf’ ( keluar dari perbedaan ulama’ ) ada yang memberikan solusi demikian ;
Mas Syamsuri dapat mengeluarkan zakatnya sebagian di Surabaya karena di sini
tempat mencari harta dan berdagang, sebagian lagi dapat dibagikan di Madura
tempat asal, karena yakin di sana lebih membutuhkan dan dapat menambah eratnya
silaturrahim dengan famili, karena zakat esensinya adalah membantu orang yang
sangat membutuhkan.
Semoga Mas Syamsuri ditambahkan rezeki
yang halal dan dapat menyalurkannya sesuai syari’at Allah SWT. Amiin. (*)