Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usaha di Daerah Lain, Zakat di Daerah Asal

Sunday, May 26, 2019 | 10:47 WIB Last Updated 2019-05-26T03:59:53Z

                                         Ilustrasi: Pixabay

Konsultasi agama ini diasuh KH Abdurrahman Navis Lc MHI, mantan Direktur Aswaja NU PWNU Jatim. Membahas beragam topik keagamaan. Khususnya fiqih Ramadhan.


Pertanyaan:
            Ustadz, saya pedagang besi tua di pasar loak, Alhamdulillah saya diberi rezeqi oleh Allah SWT sehingga saya termasuk muzakki ( orang yang wajib zakat ) kalau Lebaran saya toron ( pulang ) ke Madura tempat asal saya. Apakah saya boleh mengeluarkan zakat di Madura?

Syamsuri
Jl. Bulak Rukem Surabaya


Jawaban:

Mas Syamsuri yang dimuliakan Allah SWT ada beberapa pendapat ulama tentang memindah zakat ( naqluzzakat ) dari tempat seorang muzakki ( orang yang wajib zakat ) berdagang ke tempat lain yang jaraknya  ( masafah qoshri sholah ) 80 KM.

1. Jumhur ulama : Imam Syafii, Imam Maliki, sebagian riwayat Imam Hambali, tidak boleh memindah zakat dari tempat berdagang, selama di tempat itu masih ada mustahiq zakat ke tempat lain yang jauhnya masafah qoshri sholah ( jarak 80 KM. )  Pendapat ini berdasarkan hadits, ketika Muadz diutus ke Yaman, Rasulullah SAW berpesan , Ambillah harta dari orang kaya mereka kemudian berikan kepada orang orang fakir mereka. Hadis ini menunjukkan bahwa harta yang diambil dari orang kaya di Yaman harus dikembalikan pula kepada orang fakir yang berada di Yaman dan tidak boleh dipindahkan ke tempat lain. ( Minhajut Tholibin : 1/95 )

2. Imam Hanafi, al- Laits, al- Bukhori, dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad, boleh memindah zakat ke tempat lain kalau di tempat lain itu lebih membutuhkan. .. Makruh memindah zakat ke tempat lain kalau di tempat itu masih ada yang berhak menerimanya, kecuali untuk kerabatnya atau untuk orang yang lebih membutuhkan. ( Bidayatul Mubtadi : 1/38 )

Adapun hadits Muadz itu berarti umum, tidak menunjukkan larangan memindahkan zakat, tetapi hanya menunjukkan prioritas yang harus diperhatikan, karena Muadz sendiri minta sebagian baju dari hasil zakat di Yaman untuk diberikankepada orang muhajirin di Madinah karena dianggap lebih memerlukan. ( Fathul Bari : 3/357 )

Mas Syamsuri yang budiman, itulah tentang hukum memindah zakat, ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan, maka untuk Al khuruj minal khilaf ( keluar dari perbedaan ulama ) ada yang memberikan solusi demikian ; Mas Syamsuri dapat mengeluarkan zakatnya sebagian di Surabaya karena di sini tempat mencari harta dan berdagang, sebagian lagi dapat dibagikan di Madura tempat asal, karena yakin di sana lebih membutuhkan dan dapat menambah eratnya silaturrahim dengan famili, karena zakat esensinya adalah membantu orang yang sangat membutuhkan.

Semoga Mas Syamsuri ditambahkan rezeki yang halal dan dapat menyalurkannya sesuai syariat Allah SWT. Amiin. (*)

×
Berita Terbaru Update