Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz yang terhormat. Saya punya usaha tapi dari awal sampai saat ini selalu dikhianati oleh orang-orang yang saya percaya hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. Modal saya juga habis dan sebagian besar berupa pinjaman dari bank maupun perorangan.
Saat ini usaha saya masih berjalan tapi hasilnya belum bisa menutupi angsuran-angsuran pinjaman, karena sistem gali lubang tutup lubang (pinjam untuk menutup pinjaman). Dari hasil usaha saya yang sekarang, haruskah saya keluarkan zakat/sedekah? Mohon nasihatnya. Terima kasih.
Hamba Allah
Surabaya
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Akhi penanya yang saya hormati. Demikianlah yang namanya usaha. Kadang untung dan juga kadang buntung. Teman usaha kadang jujur dan kadang tak jujur. Namun hendaknya tetap jangan putus asa dan terus berusaha.
Mudah-mudahan dengan keuletan Bapak akhirnya akan menemukan keuntungan yang berkah di dunia dan akhirat. Hampir semua pengusaha sukses selalu melewati masa-masa sulit seperti Anda.
Dalam Islam zakat perdagangan wajib dikeluarkan jika memenuhi dua ketentuan.
Pertama, nilai barang dagangan mencapai satu nishab emas (20 dirham atau 85 gram emas) atau nishab perak (200 dirham atau 595 gram perak). Kedua, telah berlalu haul (dimiliki selama satu tahun). Besarnya zakat 2,5 persen dari total harta (nilai barang dagangan plus laba).
Jika pedagang punya utang, dihitung dulu sisa harta setelah utangnya yang wajib dibayar pada tahun ini saja. Bukan yang masih harus dibayar tahun depan. Sebab wajib dibayar tahun depan masuk dalam perhitungan zakat tahun depan.
Jika hartanya telah memenuhi dua ketentuan (nishab dan haul), tapi sisa hartanya kurang dari nishab, maka tidak wajib berzakat. Misalnya, nilai hartanya senilai 100 gram emas, utang senilai 50 gram emas. Maka sisa hartanya (50 gram emas) kurang dari nishab (85 gram), sehingga tak wajib berzakat.
Jika sisa harta lebih dari nishab, tetap wajib berzakat. Misalnya, hartanya senilai 200 gram emas, utang senilai 50 gram emas. Maka sisa hartanya (150 gram) masih melebih nishab (85 gram), sehingga tetap wajib berzakat.
Jika ia punya piutang di tangan orang lain, harus dilihat dulu. Jika orang lain itu tak mampu atau suka menunda pembayaran utang, piutang itu tak wajib dizakati.
Cobalah hitung harta Anda dengan sebaik-baiknya. Barangkali beberapa tahun yang lalu belum dibayarkan zakatnya yang seharusnya dizakati. Anda harus yakin bahwa zakat atau sadaqah bisa membawa harta yang berkah dan menolak balak, sehingga usaha bisa lancar dan tidak ditipu orang dan berkah.
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak akan berkurang harta yang disadaqahkan, bahkan akan bertambah, bertambah dan bertambah..." Wallahu a'lam bish shawab. (*)