Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ceramah UAS Tak Ada Unsur Pidana

Wednesday, August 21, 2019 | 21:21 WIB Last Updated 2019-08-21T14:21:26Z

Foto: detik.com

HAJIMAKBUL.COM - Seperti diketahui ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) soal salib menuai pro-kontra. Setidaknya ada empat pihak mempolisikan UAS terkait ceramahnya di sebuah masjid yang direkam oleh oknum tertentu dalam video lalu diviralkan oleh oknum tersebut. Padahal, ceramah itu terjadi  tiga tahun silam.

Karena itu pakar hukum pidana dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menilai tidak ada unsur pidana dalam ceramah UAS tersebut.  "Memang UAS dilaporkan ke pihak kepolisian. Kita melihat tidak ada unsur pidananya, karena yang menyebarkan video tersebut bukan UAS. Kemudian ceramah UAS itu kan di dalam masjid pada komunitas umat muslim," kata pengacara LBH LAM Riau, Aziun Azhari, Rabu (21/8/2019).

Aziun menjelaskan, ceramah UAS yang kembali diviralkan oleh oknum tersebut dilaksanakan di dalam masjid pada tiga tahun silam. Rentang waktu yang sudah lama ini dianggap sudah kedaluwarsa. "Tidak terpenuhi unsur pidana. Sudah kedaluwarsa.  Somad tidak melakukan penghinaan terhadap umat Kristen," kata Aziun.

LBH LAM Riau akan memberikan pendampingan hukum terhadap UAS. Namun demikian sampai saat ini secara legal UAS belum memberikan kuasa kepada  LBH LAM Riau.

"Secara kelembagaan kita tetap memberikan pendampingan. Karena ini bukan sekali, sudah beberapa kali UAS, kita mendampingi Beliau. Jadi tidak ada masalah, mungkin tinggal nunggu waktu lagi (pemberian kuasa)," kata Aziun.

Sejauh ini, Aziun mengakui belum ada komunikasi langsung ke UAS terkait persoalan hukum tersebut. "Beliau kan tidak berada di tempat (menempuh S3 di luar negeri)," katanya.
Aziun menyebutkan, UAS adalah datuknya (tokoh/pimpinan adat) warga Melayu Riau. Dia mendapat gelar tertinggi yang diberikan LAM Riau.

"Kalau murni persoalan hukum kita tetap mendampingi Beliau. Tapi kalau ada unsur politisnya, kita tidak akan tinggal diam. Karena Beliau juga tidak sendiri, Beliau ini tokoh orang Melayu," katanya.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, juga menilai sama. Ceramah UAS tidak termasuk perbuatan menista agama. Sebab, ceramahnya yang menyinggung 'salib' dilakukan di forum tertutup, yaitu masjid, dan diikuti umat Islam saja.

"Tidak termasuk (menista agama/delik Pasal 156a KUHP)," kata Mudzakir Rabu (21/8/2019).

Pasal 156a menyatakan: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja 'di muka umum' mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.” Diksi dalam perkara ini adalah kalimat “di muka umum”. Sedang ceramah UAS di masjid dengan jamaah umat Islam.  

Menurut Mudzakir, UAS sedang menjawab pertanyaan umatnya. Tanya-jawab itu dilakukan di masjid setelah salat Subuh sehingga tidak memenuhi delik pidana.

"Kalau umatnya bertanya. Dan dalam forum itu homogen, itu bukan bagian dari penghinaan. Karena dalam konteks agama, orang akan mengajarkan yang benar menurut agamanya. Akan mengutamakan kebenaran agamanya," papar Mudzakir.

Oleh sebab itu, konteks menjadi sangat penting dalam memahami dan memaknai Pasal 156a KUHP. Termasuk memahami apakah pernyataan itu disampaikan di forum internal (satu keyakinan) atau eksternal (beragam keyakinan).

"Kalau dalam forum yang homogen, itu tentu lumrah. Perbandingan agama itu untuk meyakini agama masing-masing," ujar Mudzakir.

Menjadi masalah kemudian adalah ketika ada yang merekam ceramah internal itu kemudian tersebar. Menurut Mudzakir, bagi penganut agama yang benar, tidak dipermasalahkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah meminta polisi melacak siapa pelaku penyebaran video UAS tersebut.  "Mestinya orang memahami ceramahnya di mana dan orang harus maklum," cetus Mudzakir.

Bila kasus UAS diteruskan, menurut Mudzakir, itu akan menjadi preseden buruk dalam beragama. Sebab, tiap forum internal keagamaan juga membanding-bandingkan agama lain dan menilainya dengan keyakinannya. Artinya, bukan hanya UAS, umat agama lain juga bisa melakukan hal yang sama.

"Nanti bisa-bisa di gereja, di masjid, pasang rekaman. Ujung-ujungnya disharmonis agama-agama. Jangan-jangan nanti ceramah di kamar mandi juga dipidanakan," kata Mudzakir.

Terkait laporan yang sudah masuk ke kepolisian, kata dia, itu menjadi diskresi bagi kepolisian. Apakah akan meneruskan ke proses lebih lanjut atau ditolak laporannya.  "Kalau polisi harus konsisten, meski berdasarkan ilmu hukumnya tidak termasuk, berarti semua laporan tetap harus diproses," pungkas ketua tim perumus RUU KUHP 2010 ini.

UAS dilaporkan sejumlah pihak gegara video pengajiannya menjawab pertanyaan jamaah soal salib. Saat ini Polri mengkaji sejumlah laporan terkait video ceramah UAS mengenai salib yang viral di media sosial tersebut.

Salah satu pelapor UAS datang dari perkumpulan masyarakat Batak, Horas Bangso Batak (HBB). UAS dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pelapor merasa dirugikan oleh ucapan UAS. Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.

"Ada beberapa pernyataan dari pemeluk agama Islam bahwa pernyataan Ustadz Abdul Somad itu keliru. Kami sendiri di sini sebagai umat Kristiani namun sesama umat muslim juga keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh Beliau," kata Kuasa Hukum HBB, Erwin Situmorang, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Erwin menjelaskan laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya agar para ulama ataupun pendeta tak melakukan penghinaan terhadap agama lain. Dia ingin ada sikap toleransi dalam keberagaman di RI.

DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur juga melaporkan UAS ke Polda Jatim atas dugaan ujaran kebencian. Seorang dosen universitas swasta di Jakarta bernama Manotar Tampubolon dan Presidium Rakyat Menggugat (PRM) juga melaporkan UAS ke polisi.
Ketua DPD GAMKI Jatim, Rafael Obeng, mengatakan, pelaporan ini dibuat lantaran banyak masyarakat Nasrani resah atas ujaran UAS dalam video yang beredar di media sosial tersebut. Rafael ingin UAS segera mengklarifikasi.

DPD GAMKI Jatim menyatakan salib merupakan simbol agamanya. Rafael tak ingin beredarnya video UAS itu merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Dalam Kristen salib itu simbol dari agama Kristen dan Katolik. Kalau UAS menyampaikan itu bisa dipersepsikan secara salah. Jadi hubungan relasi bernegara kita bersaudara menjadi rusak. Kita harapkan tidak begitu. Oleh karena itu kita datang ke Polda Jatim agar Polda Jatim memanggil UAS untuk mengklarifikasinya," kata Rafael, Selasa (20/8/2019).

Dilaporkan Balik

Video viral UAS mengenai salib semakin bergulir panjang. Bahkan para pelapornya dilaporkan balik oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Aliansi Anak Bangsa (AAB) serta Dewan Persaudaraan Relawan atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum mereka, Pitra Romadoni, menyebut nama UAS dicemarkan dalam masalah ini.

"Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan gitu, tapi jangan dipermalukan seperti ini. Ini namanya mempermalukan orang dengan menyebar-nyebarkan tersebut," kata Pitra di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Saling melapor ini membuat situasi tidak kondusif. Untuk itu PP Muhammadiyah mengatakan sebaiknya ceramah dilakukan secara hati-hati. Tidak menyinggung pihak lain.

"Ya, kita tidak usah membicarakan orang lainlah. Kita bicara tentang diri kita sendiri saja. Diperkuat kepercayaan pada tuhan masing-masing. Untuk itu ke depan kita harus lebih hati-hati. Sekarang zamannya media sosial, itu tidak ada yang tertutup," kata Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad saat dihubungi, Selasa (20/8/2019) malam.

Dia mengatakan dalam pengajian tertutup, sebetulnya sang ustad sedang menjelaskan teologi berdasarkan rujukan kitab agama masing-masing. Namun, hal ini menjadi masalah karena ceramah itu dibuat video oleh seseorang lalu terekspose ke publik dan menyinggung orang lain.

Namun, Dadang mengatakan pelaporan UAS ke polisi bukan solusi. Dia yakin UAS tidak benar-benar berniat melakukan penghinaan terhadap agama lain. Hingga kemudian ada juga pihak yang melaporkan balik kepada pihak yang mempolisikan UAS. Dadang melihat aksi saling lapor ini bukan solusi.

"Ini (ceramah UAS) tidak khusus. Kalau kita saling lapor, dampaknya bisa saling cari kesalahan. Ini bentuk intoleransi. Kalau ada kesalahan dari tokoh itu semestinya kita saling memaafkan. Saya yakin itu tidak sengaja," kata Dadang.

Wapres Jusuf Kalla (JK) ikut mengomentari video UAS. JK meminta UAS mengklarifikasi ucapannya untuk mencegah melebarnya masalah. Dadang setuju dengan usulan JK.  Untuk itu Dadang melihat masyarakat Indonesia akan mau memaafkan karena punya toleransi yang tinggi. 

"Saya kira ada atau tidak ada penjelasan Ustaz Somad, bagi kita, orang beragama di Indonesia kan saling memaafkan adalah kebiasaan sejak dulu. Sekarang kenapa harus melalui hukum dan lainnya? Kedua, memang bagus saja kalau Ustaz Somad membuat klarifikasi untuk menjernihkan suasana. Perlu minta maaf kalau memang ada yang tersinggung, memohon maaf ini kan di kalangan terbatas. Tapi kalau orang baik, orang hebat, dia akan memaafkan tanpa ada lebih dulu permintaan maaf. Dan orang Indonesia kenapa sampai hari ini sangat damai? Karena toleransi, karena sikap memaafkan yang sudah dipunya sejak dulu," sambung Dadang.

UAS sendiri masih aktif memberikan ceramah. Dia memberikan tausyiah di Masjid Agung, Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2019). 

UAS juga rajin ceramah di media sosial. Kali ini UAS mengutip Syair Imam Syafi'i, yang isinya menggetarkan hati. Ustadz Abdul Somad menuliskan Syair Imam Syafi'i di akun instagramnya, syair berisikan kehidupan manusia.

Berbeda dari biasanya, Ustadz Abdul Somad lebih memilih menuliskan syair dari ceramah di akun instagram @ustadzabdulsomad_official, Rabu (21/8/2019).  Baru satu jam diunggah, pesan itu langsung disukai 16.197 orang.

Inilah Syair Imam Syafi'i: Aku berteman dengan banyak orang, Ku sangka tangan ku sudah penuh.  Ketika aku sedang diuji, Ku dapati sahabat-sahabatku, Seperti masa dalam tipuan, Tak tersisa walau seorang. Ketika aku menghilang, Orang terjahat mencaci makiku.
Ketika aku sakit, Orang terbaik pun tak menjenguk. Saat mereka lihat aku dalam kebaikan, Kebahagiaanku menyusahkan hati mereka.
Ketika mereka lihat aku susah, Kesusahanku membahagiakan mereka.

UAS mengutip Syair Imam Syafi'i ini dari Syaikh Ali Jum'ah.
(det/wis/tbn)


×
Berita Terbaru Update