Oleh Imam Shamsi Ali*
HAJIMAKBUL.COM - Dari Arafah jamaah haji akan bergerak ke Muzdalifah, sebuah lembah terbuka di antara perbukitan. Lokasi yang sesungguhnya tidak jauh dari Arafah. Persisnya terletak di antara Mina dan Arafah. Hanya kemacetan saja yang menjadikan perjalanan itu bisa berjam-jam.
Muzdalifah dalam Al-Quran lebih dikenal dengan kata ”al-masy’aril haram”. Allah memerintahkan: ”dan ingatlah Allah di Masy’aril haram itu”. Lalu Rasul mengatakan bahwa Muzdalifah semuanya adalah Masy’aril Haram.
Berada di daerah Muzdalifah semalaman atau menurut Syafi’i mayoritas malam adalah salah satu wajib Haji. Wajib haji artinya jika tidak dilakukan maka diharuskan memotong kambing atau domba.
Disebutkan terdahulu, juga dalam berbagai buku-buku fiqh bahwa wajib haji itu adalah:
1. Melakukan niat Ihram di MIQAT (tempat yang ditentukan oleh syara’ atau aturan agama untuk memulai niat ihram (tempat...bukan ihramnya).
2. Membaca Talbiyah setelah niat ihram minimal sekali. Mengulang-ulangnya sunnah.
3. Tinggal di Arafah hingga terbenam matahari (waktu..bukan wukufnya).
4. Mabit di Muzdalifah.
5. Melempar Jumrah Aqabah dan 3 Jumrah lainnya pada hari-hari Tasyri’.
6. Mabit di Mina selama dua malam (dikenal dengan nafar awal) atau tiga malam (dikenal dengan nafar tsani).
7. Tawaf Wada’ atau tawaf selamat tinggal untuk tanah haram.
Untuk Mabit di Muzdalifah ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Syafii mengatakan cukup sebagian besar malam. Artinya setelah lewat tengah malam jamaah boleh meninggalkan Muzdalifah. Imam Ahmad dan Hanafi mengatakan hingga Fajar. Meninggalkan Muzdalifah dibolehkan setelah sholat Fajar. Imam Maliki mengharuskan hingga terbit matahari.
Ketika berada di Mina jamaah pertama kali akan melakukan sholat Maghrib dan Isya dengan jama’-qashar. Lalu mencari tempat yang aman untuk istirahat. Dilanjutkan dengan doa dan dzikir, baca Quran, tasbih, doa dan seterusnya.
Mengenai pengumpulan batu-batu kecil, cukup untuk esok harinya saja jika memang susah mendapatkan batu-batu sejumlah kebutuhan untuk 2 atau 3 hari ke depan. Batu-batu dapat dipungut di sekitar pelemparan. Tidak harus batu-batu Muzdalifah.
Jamaah kemudian istirahat hingga lewat tengah malam atau hingga Fajar. Atau jika tidak istirahat jamaah dianjurkan untuk memperbanyak dzikir seperti perintah Al-Quran: ”dan ingatlah Allah di Masy’aril Haram (Muzdalifah)”.
Jumrah Aqabah
Keesokan harinya jamaah kemudian bergerak menuju Mina untuk melakukan pelemparan Jumrah. Waktunya setelah terbit matahari.
Melempar Jumrah Aqabah di hari pertama (tgl 10 Zulhijjah) dan tiga jumrah pada hari-hari Tasyri’ (dua atau tiga hari) seperti disebutkan di atas adalah wajib Haji.
Setelah melempar Jumrah Aqabah tgl 10 Zulhijjah pagi jamaah kemudian melakukan tahallul. Tahallul artinya menghalalkan. Yaitu menghalalkan yang tadinya dilarang karena ihram.
Tahallul dilakukan dengan memotong rambut sebagian atau semuanya untuk jamaah pria. Mencukur sebagian diberi pahala satu. Mencukur semuanya (gundul) diberi pahala dua.
Untuk wanita cukup memotong sedikit ujung rambutnya.
Tahallul setelah lempar jumrah Aqabah ini dikenal dengan tahallul awal atau pertama. Karena masih ada larangan yang berlaku hingga selesai tawaf dan sa’i Haji.
Dengan selesainya tawaf dan sai haji maka jatuhlah tahallul tsani atau kedua. Tahallul ini tidak perlu ditandai dengan pemotongan rambut. Dengan selesainya tawaf dan sai dengan sendirinya terjadi tahalul itu. (bersambung)
* Presiden Nusantara Foundation & Pembimbing jamaah Haji Nusantara USA
Foto: Bersama sebagian jamaah Nusantara USA di masjid Quba Madinah