HAJIMAKBUL.COM - Visa progresif bagi jamaah haji dan umrah ternyata tidak dihapus sepenuhnya. Kebijakan Arab Saudi menurunkan biayanya. Karena itu, kebijakan Pemerintah Arab Saudi ini tetap mendapat protes dari pelaku industri travel haji dan umrah sebab kebijakan tersebut dinilai tetap memberatkan jamaah umrah dan haji terutama dari kalangan menengah ke bawah.
Protes itu disuarakan praktisi umrah dan penulis buku Umrah Backpacker, Tuffah Zubaidi. Bahkan dia menyatakan kebijakan tersebut dzalim. Sebab, terlalu banyak biaya yang dibebankan kepada jamaah umrah dari kalangan tidak mampu.
" Ini sudah kategori dzalim," kata Eva, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari Dream, Selasa 10 September 2019.
Eva pun memprotes status Tanah Suci yang seolah hanya milik Arab Saudi. Dia menyebut Makkah dan Madinah merupakan milik umat Islam sedunia. Bukan hanya milik Arab Saudi.
" Haramain, dua Tanah Suci, Makkah dan Madinah, adalah milik umat Islam sedunia, bukan haknya Pemerintah Arab Saudi walaupun letaknya di Saudi," ujar Eva.
Seperti diberitakan Hajimakbul.com, Pemerintah Arab Saudi sempat menetapkan visa progresif sebesar 2.000 riyal, setara Rp7,6 juta. Visa ini berlaku bagi jamaah haji dengan catatan khusus, yaitu mereka yang melaksanakan umrah ataupun haji lebih dari satu kali serta tinggal di akomodasi bintang 5. Namun kemudian, beberapa hari lalu, biaya tersebut diturunkan menjadi 300 riyal, setara Rp1,1 juta. Jadi bukan dihapus. Sebab masih ada biaya Rp1,1 juta di luar harga visa sendiri.
" Harga visanya sendiri antara US$150 sampai US$180 (setara Rp2,1 juta-Rp2,5 juta)," kata Eva.
Dia juga menjelaskan harga visa umrah dan haji memang naik turun. Namun demikian, nilai fluktuasinya tidak pernah melebihi angka US$100.
" Kemarin-kemarin itu harga visa antara US$35 sampai US$65 (setara Rp492 ribu-Rp913 ribu), itupun bisa dibilang permainan provider (penyedia layanan pengurusan) visa saja, bukan tekanan dari pemerintah," kata dia.
Eva juga menyoroti penurunan biaya dari 2.000 riyal ke 300 riyal. Meski turun, tarif tersebut tidak lagi berlaku progresif namun ke semua jamaah umrah maupun haji. Hal ini justru sangat memberatkan dan pukul rata, tidak lagi yang sudah pernah (umrah dan haji), tidak lagi yang berdiam di hotel bintang lima, pukul rata. "Siapapun mau datang, ada setoran ke pemerintah per kepala 300 riyal," ujarnya.
Eva menegaskan umrah dan haji tidak bisa disamakan dengan pelesiran ke luar negeri. Aktivitas ini murni karena panggilan iman.
" Untuk yang pelesiran ke luar negeri atau jalan-jalan mungkin mereka ada kelebihan dana. Tapi untuk umrah dan haji itu lebih pada panggilan iman, bukan barometer kekayaan seseorang," kata dia.
Namun Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Pengelolaan Haji Terpadu Kementerian Agama Maman Saefulloh saat dihubungi Selasa (10/9/2019) pagi menyebut hal berbeda. Besaran biaya visa progresif bagi jamaah yang akan kembali beribadah umrah dan haji saja yang diturunkan. Artinya, kebijakan ini tidak berlaku bagi yang baru berhaji atau umrah.
Jamaah yang akan berumrah kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenai biaya visa progresif sebesar 300 riyal atau sekitar Rp 1,1 juta.
Sementara, visa progresif untuk jamaah yang pernah berhaji dan ingin menunaikannya kembali, dikenai besaran yang sama, yaitu 300 riyal.
"(Biaya visa progresif) tidak dikenakan kepada yang baru (pertama kali) berangkat haji atau umrah. Yang dikenakan yang sudah (pernah) berhaji dan umrah. Jadi perhitungannya haji dengan haji, umrah dengan umrah," lanjut Maman.
Pengurangan biaya visa progresif ini berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Secara terpisah, Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah Endang Djumali mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, seperti sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, penanggung jawab E-Hajj Mr. Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progresif dari 2000 riyal (sekitar Rp 7 juta) menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulangkali umrah," kata Endang Djumali dikutip dari situs resmi Kemenag.
"Begitu juga dengan visa haji, nominalnya menjadi 300 riyal," ujar dia.
Endang memaparkan, jamaah yang dikenakan visa progresif didasarkan pada data E-Hajj yang dikeluarkan Arab Saudi.
Sebagai tambahan informasi, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jamaah umrah sejak 2016 lalu. Sedangkan, visa progresif jamaah haji diberlakukan sejak 2018. (kcm/gas)