Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menunggu Keadilan untuk Jamaah Umrah First Travel

Thursday, November 21, 2019 | 17:33 WIB Last Updated 2019-11-21T10:33:06Z


HAJIMAKBUL.COM -  Sebanyak 529 item barang First Travel ternyata dirampas untuk negara. Putusan itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Inilah ketika hukum benar-benar buta melihat penderitaan rakyat. Para calon jamaah umrah yang dipedaya oleh bos First Travel. Kini semua Menunggu Keadilan untuk Jamaah Umrah First Travel.

Seharusnya hukum melek bila faktanya sudah gamblang bahwa dalam kasus ini yang diutamakan adalah keadilan untuk para jamaah umrah yang sudah menderita akibat kasus tersebut.  

"Ini yang menjadi masalah. Asetnya First Travel ini kita nuntut agar barang bukti dan uang-uang disita dikembalikan kepada korban. Tapi oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin. Berdasarkan catatan, jaksa memang tidak mengajukan perampasan harta itu untuk Negara, sehingga aneh juga bila pengadilan membuat keputusan semacam itu. 

Polemik pun mengemuka. Hampir semua orang mengkritik MA tidak membuat terobosan hukum demi keadilan bagi para jamaah umrah itu. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin bahkan meminta aset First Travel dikembalikan ke jamaah. Kiai Ma'ruf berharap aset tersebut bisa dibagikan secara adil.

"Ya saya kira itu karena dananya jemaah yang dipakai oleh First Travel. Dan karena itu ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jemaah," kata Kiai Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Kiai Ma'ruf belum mengetahui otoritas mana yang berhak menentukan pengembalian aset First Travel tersebut. Namun dia meminta aset dapat dibagikan ke jamaah dengan adil.

"Kita serahkan kepada pihak otoritas mereka punya mekanisme sendiri. Caranya adil, yang penting itu prinsipnya adillah. Kalau dia itu, rugi, ruginya berapa persen, ya tidak semua. Yang gede-gede yang kecil-kecil ya adillah," paparnya.

Kiai Ma'ruf menuturkan laporan masing-masing korban First Travel terdahulu bisa menjadi dasar untuk menentukan nominal yang akan dikembalikan kepada korban. Untuk diketahui saat babak pertama kasus penipuan First Travel di kepolisian, Bareskrim Polri membuka posko pengaduan bagi para korban.

"Saya kira yang melapor sudah ada masing-masing data-datanya. Sudah ada berapa dia. Nah dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First Travel itu berapa besar, masing-masing berapa persen, kalau dihitung dana yang terkumpul berapa persen per orang itu," jelas Ma'ruf.

Sebelumnya, MA merampas aset First Travel untuk negara, bukan mengembalikan ke jamaah sebagaimana tuntutan jaksa. MA beralasan karena ada kelompok jamaah yang menolak aset itu dikembalikan ke jamaah.

"Sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut," demikian bunyi putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Putusan MA di atas menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk. Dalam putusan PN Depok itu disebutkan Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel, disahkan lewat Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati SH MKn.

Seperti Kasus QSAR

Kasus perampasan aset untuk masyarakat pernah berjalan mulus dalam kasus PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR). Sebuah perusahaan bergerak di bidang agrobisnis, yang menghimpun dana masyarakat. Pengelola perusahaan milik Ramly Araby ini berhasil mengumpulkan sekitar 6000 investor, yang menyedot dana total Rp 500 miliar.

Dalam perjalanannya, PT QSAR mengalami kebangkrutan. Akibatnya, para investor yang merasa dirugikan melaporkan masalah ini ke polisi, dengan tuduhan penipuan.

Ramli Araby, sebagai Direktur Utama PT QSAR, pada tahun 2003 divonis Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Langkah selanjutnya, Kajari Cibadak kala itu, Narendra Jatna mempailitkan PT QSAR di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena kejaksaan tidak mempunyai kapasitas menghitung dan menilai kreditor.

 "Kejaksaan tidak mempunyai kapasitas menghitung dan menilai kedudukan pada kreditor, sehingga apabila permohonan pemailitan PT QSAR dikabulkan, maka penanganan pembagian ini harus ditangani kurator yang ditunjuk pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Narendra Jatna kala itu.

Gayung bersambut. PN Jakpus mengabulkan permohonan jaksa dan mempailitkan PT QSAR. Aset pun dibagi kurator kepada para nasabah sesuai aturan.

"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan. Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," kata jemaah First Travel, Asro Kamal Rokan.

Komisi VIII DPR yang membidangi agama dan sosial juga bicara soal aset First Travel yang dirampas negara. Perampasan aset oleh negara dan tidak dikembalikan ke jamaah itu dinilai dzalim.

"Itu terlalu dzalim. Itu kan bukan uang negara, bukan uang hasil proyek, bukan uang APBN, bukan uang APBD, itu murni uang rakyat. Maka seharusnya negara justru harus memfasilitasi supaya rapi, supaya tidak gaduh," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut Yandri, uang hasil sitaan aset First Travel itu menjadi hak penuh jamaah yang tertipu biro perjalanan umrah itu. Yandri meminta negara tak menambah beban jamaah dengan perampasan aset tersebut.

"Justru kalau masih kurang, negara harus mencarikan kekurangannya. Toh banyak sumber-sumber pendapatan bukan pajak, atau dari CSR atau dari mana. Tapi kalau negara justru menambah lebih beban jamaah dengan menyita aset negara, itu saya kira terlalu dzalim," ujar Yandri. 
Kini semua Menunggu Keadilan untuk Jamaah Umrah First Travel. (det,wis)

Foto: detik.com

×
Berita Terbaru Update