HAJIMAKBUL.COM – Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU) mengapresiasi langkah Kementerian Agama atas beberapa kebijakan yang pro terhadap penyelenggara ibadah haji dan umrah di Indonesia. Seperti halnya pencabutan moratorium izin penyelenggara umrah dan haji.
Ketua Umum FK- KBIHU, Dr. KH. Manarul Hidayat, berkomitmen untuk terus memperbaiki diri. Ke depan, tidak boleh ada anggota FK- KBIHU yang melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan regulasi penyelenggaraan ibadah haji. Tidak boleh ada KBIHU yang menjadi “penyelenggara ibadah haji”. Tidak boleh ada KBIHU yang turut mengatur pembagian kamar hotel atau saat proses di Arafah maupun Mina.
“Saya akan mengingatkan anggota bahwa yang memiliki kewenangan untuk mangatur seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji adalah para petugas haji yang telah ditunjuk Ditjen PHU,” ujarnya dalam silaturrahmi dengan jajaran pejabat PHU Kemenag di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Kiai Manarul Hidayat juga mendukung program akreditasi KBIHU yang dilaksanakan Ditjen PHU. Hal tersebut akan menjadi salah satu bahan diskusi dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) FK- KBIHU di Jakarta, 3-4 Maret 2020. Dengan demikian, sekuruh KBIHU dapat mulai berbenah diri guna memberikan bimbingan manasik secara maksimal kepada jamaah.
Hal senada disampaikan Ketua FK- KBIHU Jawa Barat H. Sunidja. Dia juga berkomitmen untuk mendisiplinkan seluruh KBIHU di wilayahnya. Misalnya, mengingatkan agar tidak ada lagi jamaah yang mengenakan seragam KBIHU.
“Seluruh jamaah haji Indonesia harus mengenakan seragam batik haji nasional yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.
Selain bentuk kedisplinan, kata dia, pemakaian seragam bertujuan untuk memudahkan petugas haji Indonesia mengenali jamaah haji Indonesia ketika bercampur dengan jamaah haji dari negara lain pada saat proses keberangkatan. "Begitu pula saat kepulangan di bandara,” sambungnya.
Sementara itu, Dirjen PHU Nizar menyampaikan terima kasih atas komitmen FK- KBIHU dalam membantu Kementerian Agama menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji. Nizar juga mengapresiasi atas sosialisasi sistem zonasi pengkloteran yang dilakukan FK- KBIHU kepada anggotanya.
Penerapan kebijakan ini sempat sedikit menimbulkan gejolak pada tahun pertama. Namun berkat kerja sama dan komunikasi yang baik antara Ditjen PHU dan FK- KBIHU, sistem zonasi berbasis kabupaten/kota dapat dilaksanakan secara baik.
“Sistem tersebut sekaligus akan membantu pembimbing ibadah dari unsur KBIHU ketika melakukan pendampingan jamaah haji selama di tanah suci,” tandasnya.
Turut hadir mendampingi Nizar dalam audiensi tersebut, Direktur Bina Haji H. Khoirizi H. Dasir dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis serta jajaran PHU Kemenag lainnya. (hud)