×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenag Menolak Dana Jamaah Haji Digunakan untuk Lawan Corona

Tuesday, April 14, 2020 | 09:27 WIB Last Updated 2020-04-14T02:27:51Z


HAJIMAKBUL.COM -  Sejumlah pihak mengusulkan agar dana jamaah haji digunakan untuk penanggulangan wabah virus Corona. Hal itu dilakukan bila akhirnya pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditunda akibat Arab Saudi menutup wilayahnya akibat virus Corona.







Namun Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada dana jamaah haji Indonesia digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jamaah haji untuk tujuan menanggulangi wabah virus Corona.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman merespon berkembangnya diskursus penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020 lalu.

"Saya pastikan tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata  Oman di Jakarta, Senin (13/04/2020). 

Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.







"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," tuturnya.

Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," tegasnya. 







"Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," sambungnya.

Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.

"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," pungkasnya. (hud)





×
Berita Terbaru Update