Zainal Abidin |
HAJIMAKBUL.COM - Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zainal Abidin mengingatkan semua pihak terkait penyelenggaraan ibadah umrah agar berhati-hati dan tidak tergesa-gesa, dalam memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci. Semua pihak harus memastikan dulu bahwa seluruh ketentuan dalam regulasi pemberangkatan umrah sudah dilaksanakan dengan benar sejak di Indonesia. Sebab bila tidak, kejadian 13 jamaah umrah diketahui positif Covid-19 sesuai hasil swab di Arab Saudi pasti akan terulang kembali.
"Sesuai aturan, seperti ketentuan syarat 72 jam hasil swab, itu sebenarnya secara otomatis calon jamaah menjalani karantina di tanah air selama tiga hari sebelum terbang ke Arab Saudi. Tapi saya melihat ada beberapa yang terkesan mendadak, hasil swab keluar berbarengan dengan keluarnya tiket dan jadwal pemberangkatan. Sudahkah protokol kesehatan dipenuhi dari pra-pemberangkatan bila begini?" kata Zainal Abidin kepada Global News di Surabaya Rabu 18 November 2020.
Dirut Atria ini menegaskan harus ada evaluasi sejak persiapan atau pra-pemberangkatan, saat jamaah berada di pesawat, hingga ketika tiba di bandara Arab Saudi. Begitu juga selama dikarantina dan saat pelaksanaan umrah di Masjidil Haram. "Semua harus clear sejak di tanah air," katanya.
Akibat ditemukannya 13 jamaah umrah positif Corona itu sempat terjadi simpang siur soal kebijakan Arab Saudi terkait visa umrah. Hal itu membuat tegang calon jamaah mengingat ada pemberitaan penutupan visa umrah dari Arab Saudi menyusul pernyataan Kementerian Haji dan Umrah negeri itu yang menyatakan bahwa Arab Saudi sedang melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah umrah. Zainal membenarkan banyak yang salah tafsir soal itu. "Itu pernyataan dari Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman, tapi kemudian sudah diluruskan oleh AMPHURI," katanya.
Sebelumnya Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman, dalam keterangan resminya kemarin menyebut bahwa saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jamaah Indonesia. Pernyataan Oman tersebut memicu heboh karena dianggap visa jamaah umrah yang akan disetop. Namun AMPHURI yang baru saja pulang bersama Tim Kemenag dari Arab Saudi meluruskan kabar tersebut.
"Poinnya malah kebalik ya? Justru kami baru meeting dengan Arab Saudi dan Kemenag, bersama muassasah (badan yang didirikan untuk mengurus orang-orang yang naik haji sebagai pengganti syekh jamaah haji di Makkah, Red.) Arab Saudi dan juga Kementerian Agama, Konsul dan Konjen, yang sudah jelas dihentikan bukan visa umrah," kata Wasekjen AMPHURI Rizky Sembhada kemarin.
AMPHURI meluruskan bahwa yang ditutup adalah visa turis, sementara visa umrah dalam evaluasi. "Beliau (Dirjen Haji dan Umrah) menyatakan seperti itu dan itu benar, banyak yang disalahtafsirkan," ungkapnya.
Rizky juga menyatakan bahwa AMPHURI selalu berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kemenag, Konjen, Konsul mengenai masalah ini. "Kami senada bahwa visa umrah hanya dalam tahap evaluasi," katanya.
Temuan Tim Kemenag
Kemenag mencatat ada 359 jamaah umrah asal Indonesia yang sudah melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan yakni tanggal 1, 3, dan 8 November 2020. Oman menyatakan Menteri Agama RI Fachrul Razi sudah mengutus dirinya untuk memimpin tim koordinasi dan pengawasan umrah.
Tim itu bertugas untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jamaah umrah berada di Arab Saudi. Berdasarkan pengawasan tim, Oman mengatakan, pihaknya telah meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Termasuk di dalamnya soal sosialisasi dan edukasi kepada jamaah.
"PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah pada masa pandemi covid-19, harus mempersiapkan jamaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi," kata Oman.
Lebih lanjut, Oman merinci ada beberapa temuan yang didapat timnya dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah belakangan ini.
Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB tes pada saat jamaah melaksanakan karantina di hotel saat kedatangan jamaah. Alasannya, untuk memastikan jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram agar bebas Covid-19.
"Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jamaah," kata Oman.
Kedua, terdapat 13 jamaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Oman mengatakan mereka yang positif diisolasi di hotel tempat jamaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif. Setelah itu baru diizinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah. "Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia," kata dia.
Ketiga, para jamaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram. Itu dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jamaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.
Empat, jamaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah karena terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.
Lima, jamaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di tanah air. (gas/cnni)