HAJIMAKBUL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo menjelaskan terkait dengan refund biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) hanya untuk pelunasan, bukan setoran awal.
Hamim Tohari, Divisi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Sidoarjo, mengatakan pengambilan biaya haji bisa kapan saja diambil, hanya saja yang bersangkutan harus melalui mekanisme pengajuan terlebih dahulu.
“Pengembalian biaya atas pembatalan haji tersebut bisa diajukan dan bisa dicairkan dengan tetap melalui mekanisme pengajuan ke Kemenag Sidoarjo. Jadi yang dapat ditarik dan dikembalikan itu Uang pelunasannya Rp. 12,5 Juta bukan uang setoran awal atau uang kuota jemaah haji,” Katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).
Hamim menegaskan, terkait dengan kabar bahwa dana haji tidak diambil itu tidak benar. Dalam mekanisme BPIH dibagi menjadi dua, biaya setoran awal Rp 25 Juta, kemudian uang pelunasannya Rp. 12,5 Juta.
“Jika nantinya ada jemaah haji yang menginginkan pengembalian biaya secara penuh, tetap bisa namun harus mengajukan pembatalan haji,” Jelas Hamim.
Saat ini jumlah total jemaah haji dari Kabupaten Sidoarjo sendiri sekitar 2.300 - 2.500 orang, termasuk akumulasi jemaah yang juga tertunda keberangkatannya tahun 2020 hingga 2021.
Sedangkan, jamaah haji yang mengajukan pengembalian biaya haji hanya tiga orang. Ketiga jemaah tersebut sewaktu-waktu jadwal keberangkatannya terbit maka mereka harus membayar Uang Pelunasan lagi dan tidak perlu menunggu antrian dari nol karena biaya kuota haji mereka masih tercatat di Kemenag.
“Pengajuan pengembalian ini bisa melalui KBIH, namun saya sarankan jemaah untuk langsung ke Kemenag agar mengetahui mekanisme dan alur pencairan Uang Pelunasan dengan jelas,” Pungkasnya. (ful)