HAJIMAKBUL. COM - Komisi VIII DPR bersama dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas memutuskan bahwa penyelenggaraan haji 2021 akan diumumkan Kamis (3/6/2021) siang ini. Keputusan ini diambil setelah menyelenggarakan rapat tertutup sekitar 1,5 jam Rabu kemarin.
"Komisi VIII DPR bersama dengan Kemenag sudah bicara mendiskusikan pelaksanaan ibadah mulai A sampai Z, kami berkesimpulan akan diumumkan secara resmi besok pukul 1 siang di kantor Kemenag," kata Menag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Politikus PKB ini meminta agar keputusan ini dapat dipahami semua pihak, karena pihaknya perlu mempersiapkan segala sesuatunya sebelum diumumkan kepada publik.
"Mohon dipahami, sabar sebentar. Assobru jamil, orang sabar, bagus, cantik. Besok kita akan sampaikan kepada publik, sabar sedikit kan harus ditata, harus benar," pinta Yaqut. Sebelumnya Gus Yaqut juga menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas soal kepastian pemberangkatan calon jemaah haji 2021 Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya mengingatkan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek dengan seksama sebelum memberangkatkan jamaah haji Indonesia di masa pandemi Covid-19 ini. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am menyebut, salah satu aspek utama yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah saat ini adalah keselamatan jiwa jamaah haji serta risiko penularan Covid-19.
Pemerintah, kata Ni’am, tentu menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan tersebut. Oleh karenanya, ujar dia, perlu mempertimbangkan indikator kesehatan dengan ahli yang memiliki kompetensi, profesionalitas, dan kredibilitas.
PP Muhammadiyah menyarankan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Aspek kesehatan menjadi pertimbangannya. "Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, lewat pesan singkatnya, Rabu (2/6/2021).
Mu'ti mengatakan pemerintah tidak melanggar syariat dan UU Haji jika tak memberangkatkan jamaah. Berdasarkan syariat, kata Mu'ti, haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaan aman. "Sesuai UU haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban," ujar dia.
Mu'ti juga menyampaikan usulan jika nantinya pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji bagi Indonesia. Menurut dia, kuota tersebut bisa digunakan untuk jamaah haji mandiri.
"Kalau Pemerintah Saudi memberikan kuota untuk Indonesia, mungkin bisa diperuntukkan bagi jamaah haji mandiri. Memberangkatkan jamaah reguler dalam jumlah yang terbatas berpotensi menimbulkan masalah teknis, terutama administrasi dan pelayanan," ujar dia. (det/wis)