Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan terkait dengan refund biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) hanya untuk pelunasan, bukan setoran awal. Pengambilan biaya haji bisa kapan saja diambil, hanya saja yang bersangkutan harus melalui mekanisme pengajuan terlebih dahulu. Untuk prosedurnya bisa dilihat dalam tabel.