HAJIMAKBUL.COM - Beredar luas melalui media sosial kabar bahwa Arab Saudi memberi izin secara terbatas bagi jamaah di luar negaranya untuk beribadah haji tahun 2021. Dalam berita yang beredar itu disebutkan kuota haji 1442 Hijriyah untuk dalam negeri Arab Saudi sebanyak 15 ribu sementara kuota jamaah dari luar Arab Saudi sebanyak 45 ribu.
Namun Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama hingga Rabu 26 Mei 2021 belum memberi kepastian sebab masih menunggu kabar resmi dari Arab Saudi. Begitu pula kalangan biro haji yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Direktur Utama Atria Tours & Travel Surabaya, Zainal Abidin SE, kepada Global News, Rabu 26 Mei 2021, mengatakan, dirinya sudah mengkonfirmasi kepada Ketua DPP Amphuri, Firman M. Nur, bahwa kabar soal kepastian kuota haji Indonesia itu tidak benar.
"Satu menit yang lalu saya komunikasi dengan Ketum Amphuri, bahwa tentang Haji 1442 H (2021 M), belum ada ketetapan resmi, baik soal kuota, ketentuan persyaratan, dan apalagi detailnya. Jadi berita yang tersebar di berbagai media pemberitaan itu belum bisa jadi pedoman. Bahkan cenderung menyesatkan. Sehingga menimbulkan asumsi-asumsi yang spekulatif," kata Zainal Abidin.
Salah satu anggota Dewan Kehormatan Amphuri Pusat ini menjelaskan bahwa KJRI Jeddah memang sudah memberi penjelasan soal haji 2021 beberapa hari yang lalu tapi belum ada kabar yang terbaru. "Jadi kami dan jamaah calon haji kami (Atria Tours & Travel, Red.) tetap berpedoman pada informasi resmi dari pemerintah," katanya.
Namun demikian, jamaah calon haji dari Atria Tours & Travel Surabaya sudah melakukan persiapan untuk mengantisipasi bila ada kabar resmi pemberangkatan jamaah haji dari Arab Saudi maupun dari Pemerintah Indonesia. Jumlah jamaah calon haji Atria sekitar 62 orang. "Ya, kurang lebih 62 calon jamaah haji dari kami," katanya.
Sebelumnya Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, juga mengaku belum menerima informasi resmi dari Arab Saudi soal kuota haji untuk jamaah luar negeri itu. Khususnya kuota untuk Indonesia.
"Jika benar bahwa Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jamaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, tentu ini harus kita syukuri. Alhamdulillah, karena jamaah Indonesia juga sudah menunggu lama, apalagi tahun lalu juga tertunda. Namun demikian, sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang dibukanya pemberangkatan bagi jamaah di luar Saudi," kata Khoirizi di Jakarta.
Khoirizi memastikan Ditjen PHU terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan perkembangan informasi resmi dari Khadimul Haramain.
"Info resmi ini penting sebagai rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan serta persiapan dan mitigasi penyelenggaraan haji tahun ini," ujarnya.
Khoirizi menambahkan, pekan lalu Kemenag juga telah berkoordinasi dengan WHO Indonesia dan Kemenkes untuk membahas masalah vaksin Sinovac yang digunakan jamaah Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri RI.
"Para pihak dalam rapat koordinasi tersebut mengkonfirmasi bahwa belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal vaksin, penerbangan, dan lainnya. Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kita akan terus melakukan persiapan dan proses mitigasi, hingga ada kepastian dari Saudi," tandasnya
Berbagai persiapan dalam penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M terus dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Salah satu persiapan tersebut adalah penyusunan panduan manasik haji di masa pandemi. Khoirizi mengatakan, panduan ini disusun sebagai bagian pelayanan sekaligus mitigasi jika haji diselenggarakan dalam suasana pandemi Covid-19.
"Panduan ini telah disusun dan dibahas bersama para pakar Fikih dari MUI dan berbagai ormas Islam. Kami juga telah menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021 pada akhir April 2021 untuk membahas manasik haji di masa pandemi," terang Khoirizi di Bogor, saat membuka Finalisasi Penyusunan Buku Panduan Bimbingan Manasik Haji di masa Pandemi, di Bogor, Senin (24/5/2021).
"Buku ini akan segera diterbitkan agar bisa dibaca dan dipahami jamaah haji," sambungnya.
Menurutnya, buku ini disusun melalui diskusi yang intensif. Pembahasannya juga komprehansif, dengan merujuk kepada dalil Naqli serta pendapat para fuqaha dari madzhab-madzhab yang ada.
"Dari hasil diskusi, dipahami bahwa pandemi Covid-19 adalah kondisi khusus yang perlu dicarikan solusi hukum yang representatif bagi jamaah dalam beribadah haji, tanpa mengabaikan substansinya. Kehadiran buku ini menjadi salah satu bentuk tanggungjawab dan persiapan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji di masa pandemi," ujarnya.
Kasubdit Bimbingan Ibadah Arsyad Hidayat menambahkan, finalisasi dilakukan untuk menyesuaikan narasi buku berdasarkan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021. Finalisasi ini dilakukan oleh sejumlah ahli Fikih perhajian, praktisi haji, dan juga akademisi. Hadir, antara lain Dr. KH Ulin Nuha, Lc, MA, Dr KH Moqsith Ghazali, Dr KH Sarbini (Dekan Dakwah UIN Bandung), Prof Dr Dindin Solehudin, Dr Ahmad Baidlawi, KH Imam Khoiri (Kanwil Kemenag DIY), dan Drs KH Ahmad Kartono (mantan Direktur Bina Haji, Kemenag).
"Buku ini, nantinya akan menjadi panduan bagi para pembimbing dan jamaah haji dalam melaksanakan manasik haji, baik di tanah air, selama penerbangan maupun di tanah suci," papar Arsyad.
Pembahasan yang mengemuka dalam proses finalisasi ini, kata Arsyad, antara lain terkait penerapan protokol kesehatan dalam beribadah haji, hukum jamaah berihram di Makkah selesai menjalani karantina, Niat Istirath (niat yang disertai sarat jika ada kondisi yang mengharuskan dirinya tidak bisa melanjutkan umrah/hajinya, maka tidak dikenai dam).
Isu lainnya, lanjut Arsyad, terkait tuntunan untuk mengantisipasi berlakunya larangan istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani, larangan berdoa di Multazam dan salat di Hijir Ismail, larangan mabit di Muzdalifah atau Mina, dan hukum Thawaf Ifadlah sekaligus Wada. "Termasuk juga hukum membadalhajikan jamaah yang terpapar Covid-19," tandasnya. (gas/kmg)