HAJIMAKBUL.COM - Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu 3 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli. Kemenag pun segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM tersebut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan (rapim) secara dalam jaringan (daring) bersama jajarannya memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut Menag, kebijakan PPKM, tempat ibadah (Masjid, Musalla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Menag di Jakarta, kemarin.
Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tandasnya.
Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.
Misalnya, dilaksanakan 100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. (hud)