Foto ilustrasi: Halal Guide |
HAJIMAKBUL.COM - Industri halal Indonesia semakin diakui dunia. Ini sudah seharusnya sebab Indonesia merupakam negara muslim terbesar di dunia sehingga potensial untuk produk halal. Karena itu, sudah seharusnya Indonesia mengekspor produk halal ke negara lain. Bukan hanya sebagai konsumen bagi produk halal dari negara lain.
Saat ini Indonesia termasuk negara yang menduduki peringkat baik dalam kategori indikator ekonomi Islam, keuangan syariah, wisata halal, dan fashion Muslim. Karena itu
Indonesia Halal Watch (IHW) pun mengapresiasi peringkat Indonesia dalam industri halal dunia tersebut.
Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, mengatakan, pihaknya mengapresiasi peringkat Indonesia dalam industri halal dunia berdasarkan laporan State of Global Islamic Report 2019/ 2020. Menurut laporan itu, Indonesia masuk 15 besar negara dalam kategori indikator ekonomi Islam secara global, di mana Indonesia berada pada peringkat kelima.
"Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara kategori keuangan syariah, Indonesia berada pada peringkat kelima," kata Ikhsan melalui pesan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menambahkan, Indonesia juga masuk 10 besar negara dalam kategori wisata halal. Pada kategori ini Indonesia berada di urutan keempat. Indonesia masuk 10 besar negara kategori fashion Muslim dengan menduduki peringkat ketiga.
Akan tetapi, dalam laporan State of Global Islamic Report 2019/ 2020, Indonesia belum masuk dalam 10 besar negara kategori makanan halal. Indonesia juga belum masuk 10 besar negara kategori media dan rekreasi, serta kategori farmasi dan kosmetik.
Sebelumnya, IHW mengapresiasi kerja keras Wakil Presiden Indonesia KH Ma'ruf Amin selaku Ketua Pelaksana Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam meningkatkan ekspor produk halal dan industri keuangan syariah.
"Di masa pandemi Covid-19 ternyata produk halal dan industri keuangan syariah bertumbuh baik dan memberikan dukungan bagi angka pertumbuhan ekonomi nasional yang positif, bahkan dalam percaturan global," kata Ikhsan.
Kerjasama dengan Denmark
Sementara itu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kopenhagen, Denmark, menggelar webinar membahas kerja sama Jaminan Produk Halal antara Denmark dan Indonesia. Hal ini karena peluang kerjasama kedua negara sangat besar. Bahkan Indonesia dan Denmark berencana membangun kerjasama Government to Government (G to G) terkait Jaminan Produk Halal (JPH) yang tercetus dalam pertemuan virtual yang diihadiri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kopenhagen, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), serta Danish Agriculture and Food Council (DAFC) tersebut.
"Kami menerima audiensi (virtual) Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kopenhagen untuk membahas kerja sama Jaminan Produk Halal antara Denmark dan Indonesia," ungkap Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah, di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Fungsi Ekonomi II KBRI di Kopenhagen Rizka Azizah, mengungkapkan bahwa audiensi dimaksudkan untuk mendiskusikan peningkatan hubungan kerja sama Indonesia-Denmark khususnya di sektor perdagangan produk halal.
Aminah pun mengapresiasi inisiasi KBRI Kopenhagen untuk membuat pertemuan virtual ini. “Kami berharap agar kerja sama Jaminan Produk Halal dapat dilakukan antara Denmark dan Indonesia ini dilaksanakan atas adanya perjanjian Government to Government di antara kedua negara,” ungkap Siti Aminah.
Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada sejumlah lembaga halal dari Denmark yang berniat melakukan kerja sama JPH dengan BPJPH. “Dengan adanya kerja sama G-to-G antara kedua negara, maka kerja sama BPJPH dengan lembaga halal luar negeri dapat dilangsungkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Siti Aminah menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional di bidang JPH dapat dilakukan kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.
"Sebagaimana diatur di dalam Pasal 119 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, kerja sama internasional di bidang Jaminan Produk Halal tersebut dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri," kata Siti Aminah menerangkan.
Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana JPH. Kerja sama ini dilakukan BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.
Sedangkan kerja sama internasional dalam penilaian sesesuaian meliputi saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Kerja sama ini berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.
Adapun kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal yang dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal. "Namun apabila di negara setempat tidak ada lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha tersebut melakukan sertifikasi halal secara langsung ke BPJPH," imbuh mantan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal itu.
Siti Aminah juga mengatakan, saat ini sejumlah negara juga tengah berkoordinasi dengan BPJPH untuk mempersiapkan kerja sama JPH. Dalam penyiapan kerja sama internasional ini, BPJPH melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH A.Umar, Direktur Department for Trade and Market Relations DAFC Kenneth Lindharth Madsen, Koordinator Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah, serta sejumlah pejabat fungsional di BPJPH. (rpk/kemenag.go.id)