Oleh Wahyu Utomo*
JAMAAH haji Indonesia terbagi atas dua kelompok besar. Pertama haji reguler dan kedua haji khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah Haji Reguler adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri Agama. Sedangkan Jemaah Haji Khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK).
UU 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8% dari kuota haji nasional. Saat ini, antrean haji khusus sekitar 7 tahun, relatif lebih singkat dari haji reguler yang saat ini rata-rata nasionalnya mencapai 26 tahun.
Lalu bagaimana ketentuan pendaftaran haji khusus sesuai dengan regulasi terbaru? Ketentuan terkait pendaftaran diatur dalam lima pasal,yaitu Pasal 12 sampai 16 PMA Nomor 6 Tahun 2021. Pasal 12 menjelaskan ketentuan tentang waktu pendaftaran hingga penundaan keberangkatan.
Pendaftaran ibadah haji khusus dapat dilakukan sepanjang tahun, setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Pendaftaran haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat. Ini dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
Nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus. Artinya, pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran. Namun ada pengecualian bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia. Mereka bisa didahulukan jika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi Jemaah Haji Khusus yang menunda keberangkatan dengan alasan yang sah, akan menjadi jemaah daftar tunggu tahun berikutnya.
Pasal 13 menjelaskan tentang persyaratan pendaftaran haji khusus. Masyarakat yang akan mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus, harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu: 1. warga negara Indonesia; 2. beragama Islam; 3. berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar; 4. memiliki kartu keluarga; dan 5. memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.
Cara pendaftaran jemaah haji khusus diatur dalam Pasal 14. Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui layanan pada PIHK atau layanan elektronik. Sedangkan prosedur pendaftarannya diatur dalam Pasal 15.
Pendaftaran haji khusus yang melalui layanan pada PIHK dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1. calon Jemaah Haji Khusus mendaftar melalui PIHK;
2. petugas PIHK melakukan input data Jemaah Haji Khusus ke dalam aplikasi Siskohat;
3. petugas PIHK melakukan perekaman foto Jemaah Haji Khusus;
4. petugas PIHK mencetak SPH Khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus;
5. petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran Jemaah Haji Khusus;
6. SPH Khusus disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
7. Petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
8. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus; dan
9. bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus.
Sedangkan prosedur pendaftaran haji khusus secara elektronik dijelaskan dalam Pasal 16. Pendaftaran melalui layanan elektronik dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji dengan prosedur sebagai berikut:
1. Jemaah Haji Khusus melakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji;
2. Jemaah Haji Khusus memilih PIHK;
3. Jemaah Haji Khusus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan foto;
4. Petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam pada hari kerja secara elektronik;
5. Calon Jemaah Haji Khusus menerima lembar bukti SPH Khusus elektronik;
6. SPH Khusus elektronik disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
7. Petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
8. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus;
9. Bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus; dan
10. Jamaah Haji Khusus yang telah menerima lembar bukti Bipih Khusus menyerahkan lembar ketiga dari Bipih Khusus kepada PIHK.
Terkait dengan besaran setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus diatur di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1147 Tahun 2019. Diktum Kesatu KMA tersebut menetapkan bahwa setoran awal Bipih Khusus sebesar empat ribu dolar Amerika (USD 4,000.00).
Setoran awal Bipih tersebut ditransfer kepada rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih Khusus) yang ditunjuk oleh BPKH. (*)
*Wahyu Utomo adalah Analis Kebijakan pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
*Sumber: Kemenag.go.id