Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Media Barat Menyoal Suara Adzan, Ada Apa?

Saturday, October 16, 2021 | 21:20 WIB Last Updated 2021-10-16T14:20:43Z

 


HAJIMAKBUL.COM-Suara adzan kembali disoal. Setelah di tanah air mereda, giliran media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara adzan di Indonesia. 

Umat muslim memang harus introspeksi sebab jangan-jangan cara menyuarakan adzan yang keliru tidak sesuai tuntunan ulama bahkan menggangu orang lain. Adzan adalah mengajak umat untuk salat sehingga harus disuarakan dengan merdu dan syahdu.

Terkait hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa adzan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat.

"Adzan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi adzan juga tidak lama," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya. 

Hal tersebut , tambah Kamaruddin
selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Kamaruddin.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.

 "Sesuai dengan kesepakatan  di daerahnya," tandasnya.(sir)
×
Berita Terbaru Update