HAJIMAKBUL.COM - Corona semakin sirna di Arab Saudi. Untuk itu Pemerintah Arab Saudi mulai melonggarkan pembatasan yang selama ini berlaku demi mencegah virus COVID-19. Termasuk aturan jaga jarak di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Petugas dari Bagian Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pun sudah melepas stiker physical distancing di dalam Masjidil Haram.
Wakil Sekretaris Jenderal Manajemen Jemaah di Kepresidenan, Insinyur Osama bin Mansour Al-Hujaili, menegaskan bahwa sejak awal pandemi Kepresidenan telah bekerja untuk menerapkan sejumlah tindakan pencegahan dan langkah-langkah mengupayakan keselamatan pengunjung Masjidil Haram. Salah satunya poster physical distancing yang disebar di seluruh Masjidil Haram.
Awalnya stiker-stiker itu diterapkan untuk menjaga jarak per dua meter. Kemudian pada pertengahan tahap ketiga, dikurangi menjadi satu setengah meter.
Al-Hujaili mengatakan bahwa stiker-stiker tersebut memberikan kontribusi yang besar terhadap operasi pengelompokan dan pengelolaan jemaah di dalam Masjidil Haram, melalui koridor, jalur jalan ibadah dan hal-hal lain yang ditata untuk menjaga keamanan bagi mereka yang pergi ke Tanah Suci.
Seperti diketahui, Arab Saudi mencabut aturan pembatasan yang selama ini diterapkan dalam upaya mencegah COVID-19. Salah satunya mengizinkan warga untuk bergerak di luar ruangan tanpa mengenakan masker atau menjaga jarak sosial.
Dilansir saudigazette, aturan itu mulai berlaku kemarin. Aturan itu berlaku bagi warga yang telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19.
Pembatasan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga dihapus. Dua masjid itu kini boleh berkapasitas penuh atau maksimal, bagi warga yang sudah vaksin.
Aula pernikahan, restoran, dan sarana transportasi juga akan diizinkan beroperasi pada kapasitas penuh untuk orang-orang yang divaksinasi penuh tanpa menjaga jarak fisik.
Keputusan melonggarkan persyaratan jarak sosial dan kapasitas penuh juga akan berlaku di gerai komersial, tetapi orang-orang masih perlu mengenakan masker di dalam ruangan.
Ini adalah salah satu keputusan yang disetujui oleh Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada hari Jumat sebagai bagian dari pelonggaran pembatasan COVID-19 yang diberlakukan hampir 19 bulan lalu menyusul pecahnya pandemi virus corona pada Maret 2020, demikian Saudi Press Agency melaporkan. (det/wis)