×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Haji Akbar, Furoda Pun Tambah Mahal

Thursday, July 7, 2022 | 09:03 WIB Last Updated 2022-07-07T02:03:07Z

 

Purnomo Siswanto dan istri di Tanah Suci. 

HAJIMAKBUL.COM - Jutaan jamaah calon haji melakukan ibadah Wukuf pada Jumat (8/7/2022) besok.  Para jamaah haji Indonesia mulai bergerak menuju Padang Arafah di Mina pada Kamis siang atau sore hari ini untuk melakukan puncak ritual haji tersebut pada Jumat pagi esok harinya hingga menjelang Maghrib.  


Wukuf yang bertepatan dengan hari Jumat ini biasa disebut Haji Akbar yang pahalanya setara 70 kali berhaji dengan wukuf selain di hari Jumat. Haji Akbar juga menyamai Haji Wada' (perpisahan)  yang dilakukan Nabi Muhammad SAW di mana Wukufnya juga pada Jumat.  Fadilah atau keutamaan yang pahalanya sangat besar ini membuat banyak umat Islam berusaha bisa melakukan haji akbar tersebut dengan khusyuk. Visa Furoda pun “berkibar”.


Wartawan Global News dan DutaIndonesia.com, Purnomo Siswanto, yang saat ini tengah berhaji di Tanah Suci, melaporkan, Rabu kemarin para jamaah tampak sibuk mengatur bekal  untuk keperluan selama ibadah Wukuf.  Mereka antusias untuk melakukan perjalanan ke Padang Arafah guna melakukan ibadah puncak haji ini.


"Jamaah haji Indonesia berangkat ke Arafah untuk Wukuf pada Kamis sore. Wukufnya pada Jumat pagi pukul 7 waktu Arab Saudi hingga menjelang Maghrib. Alhamdulillah, secara umum jamaah haji Indonesia sehat menjelang keberangkatkan ke Padang Arafah," kata Purnomo Siswanto yang berhaji bersama istrinya.


Khusus jamaah haji Indonesia, kata Purnomo, akan tinggal di Padang Arafah selama 3-4 hari di Mina. Setelah Wukuf mereka akan melakukan jumrah Aqoba, Wustha, dan Ula.  Setelah itu kembali ke Masjidil Haram untuk melakukan Tawaf dan Sa'i serta tahallul yang mengakhiri prosesi haji. "Tahallul atau mencukur rambut itu akhir dari prosesi haji. Setelah itu kembali ke hotel masing-masing," katanya. 


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga sedang berhaji membenarkan momentum Haji Akbar menarik minat banyak orang untuk datang ke Tanah Suci melaksanakan ibadah haji. Untuk itu Menag yakin semuanya sudah diatur dengan baik oleh Pemerintah Arab Saudi.


“Saya melihat Kerajaan Arab Saudi sudah melakukan pengaturan dengan baik. Dari yang saya dapatkan, persiapan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina sudah cukup baik,” jelas Menag usai menunaikan Umrah Wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).


“Saya kira kita perlu mengapresiasi kerajaan Saudi Arabia, Raja Salman dan Putra Mahkota yang sudah siap menyambut tamu Allah untuk melaksanakan ibadah haji dengan baik. Mudah-mudahan semua diberi kelancaran. Amiin,” harapnya.


Menag Yaqut juga mengapresiasi jamaah haji Indonesia yang terus menjaga ketertiban dalam beribadah di Masjidil Haram. Karena cuaca sangat panas, Menag mengimbau jamaah untuk menjaga fisik dan stamina.  


“Minum vitamin dan air putih yang cukup dan saya kira ini (cuaca panas) bagian dari ujian kita ketika kita melaksanakan ibadah haji. Mudah-mudahan seluruh jamaah haji Indonesia diberikan kelancaran agar mendapatkan haji mabrur, insya Allah,” katanya.


Penerbangan jamaah haji Indonesia untuk kuota reguler sudah berakhir. Kloter 43 Embarkasi Solo (SOC) 43 yang mendarat Minggu, 3 Juli 2022 siang, menandai berakhirnya fase kedatangan. Total ada 92.668 jamaah haji Indonesia reguler yang telah diberangkatkan ke Tanah Suci, sejak 4 Juni sampai 3 Juli 2022.


Direktur Utama Atria Tour & Travel, Zainal Abidin SE, juga menyebut senada. Jamaah haji yang diberangkatkan Atria Tour & Travel juga siap berangkat menuju Padang Arafah bersama jutaan jamaah haji lain dari seluruh dunia. 


Seperti tahun-tahun sebelumnya, lautan ihram pun mengalir menuju Arafah untuk beribadah Wukuf dan berharap menuai fadilah haji akbar. Zainal Abidin yang juga tengah di Tanah Suci memandu jamaah dari Atria melihat para jamaah sangat bersyukur bisa melaksanakan haji akbar yang juga disebut  sebagai sayyidul ayyam atau pemimpin hari-hari lainnya itu.  


"Setelah Pemerintah Arab Saudi menetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Kamis (lalu), tentu disambut gembira oleh banyak kalangan jamaah calon haji yang sudah di Tanah Suci Makkah maupun Madinah. Begitu juga yang masih di Tanah Air. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara lain. Karena banyak fadilah keutamaan yang dipahami oleh masyarakat muslim bahwa dua hari yang Allah muliakan ini bertemu di momen puncaknya haji yaitu Yaumul Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Sehingga di Tanah Air pun berpengaruh pada harga visa Furoda dan Mujamalah yang biayanya mencapai harga USD 10.000 lebih. Ini harga visanya saja," kata Zainal Abidin kepada DutaIndonesia.com  dan  Global News Rabu (6/7/2022). 


Atria Tour & Travel sendiri saat haji akbar 1443 Hijriyah ini memberangkatkan 9 jamaah Haji Furoda. Zainal Abidin yang juga anggota Dewan Kehormatan Amphuri Pusat  membenarkan harga haji Furoda naik setelah ada penetapan haji akbar. 


Semula 16.000 dolar AS kemudian naik menjadi 20.500 dolar AS. Selanjutnya harga 20.500 dolar AS itu naik lagi menjadi 24.500 dolar AS. Harga ini memakai kurs dollar sehingga menyesuaikan harga dollar yang paling akhir.  


Harga ini  tampak melambung lebih tinggi bila melihat harga yang dipatok  PT Alfatih Indonesia Travel untuk 46 jamaahnya yang kemudian gagal berhaji karena ditolak oleh Arab Saudi. Para jamaah itu harus membayar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta untuk bisa berhaji akbar lewat jalur Furoda tersebut.


Harga Haji Furoda atau visa Mujamalah ini sangat mahal karena non-kuota. Artinya, calon jamaah haji bisa langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa antre dalam waiting list menunggu   selama bertahun-tahun. Visa mujamalah atau haji Furoda ini menjadi kewenangan murni Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di mana pengurusan visanya langsung ke Kedubes Arab Saudi melalui biro haji khusus yang terdaftar di Kementerian Agama.  


Hal inilah mengapa banyak yang menyayangkan Pemerintah Indonesia menolak pemberian tambahan kuota haji dari Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 10.000 jamaah. Pasalnya, masih ada waktu untuk memprosesnya dengan melibatkan  Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 


"Kuota tambahan itu untuk umum. Itu kuota nasional. Arab Saudi tidak mungkin detail mengatur untuk kuota reguler saja, sehingga Kemenag sebenarnya bisa melibatkan PIHK. Bila kuota tambahan ini dimanfaatkan, bisa dikurangi korban biro haji abal-abal seperti yang menimpa 46 jamaah Furoda itu. Jumlah antrean yang panjang pun bisa berkurang kan?  Artinya, kepentingan rakyat ini harus dipikirkan dengan baik mengingat kondisinya seperti itu, antrean haji sampai puluhan tahun. Kasihan rakyat ini.  Dan kami siap bila dilibatkan. Malaysia juga mendapat tambahan 5.000 jamaah dan mereka memanfaatkannya," kata salah seorang pengelola biro haji khusus di Surabaya kepada DutaIndonesia.com dan Global News, Rabu kemarin.    


46 Jamaah Dipulangkan


Saking semangatnya para calon jamaah haji memburu haji akbar mereka sering tertipu oleh oknum yang memakai biro haji abal-abal yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.  Hal itulah yang menimpa sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berhaji tapi tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari lalu. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 


Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.


Perusahaan yang memberangkatkan jamaah Furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Alamat kantor perusahaan ini pun disebut-sebut palsu.


Sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.  Puluhan jamaah gagal masuk ke Arab Saudi karena identitas mereka tidak terdeteksi. Bahkan, visa 46 jamaah itu tertulis bukan dari Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia.


Salah satu jamaah bernama Wanto mengatakan dia mendapatkan tawaran haji Furoda sejak akhir Mei 2022 lalu. Dia dan puluhan jamaah lain dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan keberangkatan sejak 25 Juni 2022.  Hanya saja, keberangkatan selalu mundur karena beberapa persoalan. Salah satunya masalah visa.


Sejumlah jamaah sempat diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh, tetapi mereka dideportasi ke Jakarta saat di Bangkok karena persoalan dokumen.  Pimpinan perjalanan dari Alfatih Indonesia Travel, Ropodin, mengatakan pihaknya memang berupaya masuk Arab Saudi dengan memanfaatkan visa Furoda dari Singapura dan Malaysia.


Hal ini sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Namun, perusahaan sempat tersandung kasus jamaah tertahan di Filipina saat pulang ke Indonesia karena ketahuan menggunakan visa asing pada 2015.


"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kami coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," ucap Ropidin. 


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).


“Sebanyak 46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah. 


Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.  


“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 


"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya. 

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.  "Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jamaah," tandasnya. 


Sanksi Tegas


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan sudah seharunya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas. Hal ini disampaikan Menag merespon adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.


“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di  Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).


Sebab, lanjut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. “Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.


Hilman Latief menegaskan, Kemenag sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kemenag adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.


Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief dalam keterangan resminya di Makkah.


“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.


Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini tertuang dalam Ayat (2) pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.


“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.


"Ayat (3) pasal 18 UU itu mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya. (gas/kmg)



×
Berita Terbaru Update