Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Biro Umrah Keluhkan Vaksin Meningitis Langka dan Harganya Mahal: Aneh, Arab Saudi Longgar, RI Mengapa Ketat!?

Thursday, September 29, 2022 | 18:02 WIB Last Updated 2022-09-29T11:02:22Z





HAJIMAKBUL.COM - Kalangan pengusaha biro umrah atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) hingga sekarang masih resah.  Pasalnya, meski Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), KJRI Jeddah, dan pihak terkait sudah merespon keluhan pihak PPIU soal terjadinya kelangkaan vaksin  Meningitis dan buku kuning yang menjadi syarat bagi jamaah umrah, tapi hingga sekarang belum ada kejelasan atas masalah tersebut. 


Darurat vaksin Meningitis dan buku kuning itu membuat ribuan jamaah umrah terancam tidak bisa diberangkatkan ke Tanah Suci. Untuk itu Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) pun sudah memberi warning kepada Pemerintah. Apalagi sudah terjadi kisruh jamaah umrah asal Jatim gagal berangkat ke Tanah Suci lantaran terlalu ketat dan berlebihannya pengawasan petugas KKP.  


“Ya, benar, rapat virtual bersama melibatkan Kemenag, Kemenkes, KJRI Jeddah dan Asosiasi PPIU tentang Vaksin Meningitis dilakukan Selasa, 27 September 2022, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah  (DPD AMPHURI) Jawa Timur, Muhammad Sufyan Arif, Rabu (28/9/2022), mengutip kesimpulan hasil rapat tersebut.


Rapat itu, kata dia, membahas masalah vaksin Meningitis yang saat ini tidak tersedia di berbagai daerah dan bila pun ada dengan harga yang cukup mahal. Selain itu, juga adanya tindakan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berlebihan sampai mengakibatkan jamaah umrah gagal berangkat seperti yang dialami 63 jamaah umrah asal Jawa Timur.


Dalam rapat itu, kata Sufyan, Eko Hartono, Konjen RI di Jeddah, menyampaikan bahwa di Arab Saudi vaksin Meningitis sudah tidak lagi wajib bagi jamaah umrah. Hal itu diperkuat oleh penjelasan Nasrullah Jassam, Staf Teknis Haji KJRI Jeddah, yang menyampaikan bahwa menurut Wakil Menteri Haji & Umrah Arab Saudi, vaksin Meningitis itu sifatnya afdhal alias sebaiknya dilakukan oleh jamaah. “Jadi, bukan wajib,” katanya menirukan kesimpulan rapat tersebut.


Namun Ses-Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih belum yakin sehingga dia minta ada aturan terbaru secara tertulis dari Pemerintah Arab Saudi bahwa vaksin Meningitis tidak lagi wajib bagi jamaah Umrah. Untuk itu Konjen RI di Jeddah dan Staf Teknis Haji menyampaikan bahwa budaya di Arab Saudi adalah verbal, bukan tertulis. Namun demikian KJRI Jeddah tetap akan mencoba menemui pihak-pihak terkait di Saudi untuk mendapatkan peraturan tertulis terbaru bahwa vaksin Meningitis tidak lagi wajib bagi jamaah umrah. Tapi, pihak KJRI tidak bisa menjanjikan kapan peraturan tertulis tersebut akan terbit.


Dalam rapat tersebut, Ketua Umum AMPHURI, Firman Muhammad Nur meminta agar ada diskresi (kebijakan khusus) dan relaksasi (kelonggaran) bagi jamaah umrah terkait kewajiban vaksin Meningitis tersebut. Hal ini mengingat sekarang terjadi kelangkaan vaksin Meningitis tersebut dan bahkan mengancam ribuan jamaah umrah tidak bisa ke Tanah Suci. Untuk itu Eko Hartono, Konjen RI di Jeddah, mengusulkan agar jamaah umrah yang terkendala vaksin Meningitis membuat surat pernyataan, bahwa jamaah yang bersangkutan akan bertanggung jawab penuh.


“Kementerian Agama mengakhiri rapat dengan harapan agar Sesdirjen P2P Kemenkes melaporkan kepada Dirjen P2P dan segera ada kebijakan dari Kemenkes bagi jamaah Umrah serta tidak ada lagi jamaah umrah gagal berangkat,” katanya.


Sufyan Arif melihat hingga Rabu (28/9/2022) belum ada kejelasan soal kebijakan terkait kewajiban jamaah menerima vaksin  Meningitis dan buku kuning. Begitu pula soal ketersediaan vaksin itu.


"Kami sudah memperjuangkan agar pemerintah tidak memaksakan diri menerapkan regulasi (soal vaksin Meningitis dan buku kuning, Red.), jika tidak bisa menyediakan vaksin meningitis dan buku kuning. AMPHURI minta pemerintah memberikan diskresi dan relaksasi bagi jamaah yang belum vaksin meningitis karena tidak tersedianya vaksin. Tapi hingga sekarang belum ada kejelasan," kata Sufyan Arif, Rabu (28/9/2022).


Saat ini jamaah umrah masih bisa mendapatkan vaksin Meningitis dan Buku Kuning, tapi keduanya tersedia hanya sampai 3 Oktober 2022. Lalu  bagaimana setelah tanggal 23 Oktober? Ya, hal itu yang menjadi pertanyaan para pengelola biro umrah di Tanah Air.


"Alhamdulillah selama jamaah masih mendapatkan vaksin sampai tanggal 3 Oktober secara sistem online Insya Allah masih aman. Nah, setelah tanggal 3 Oktober, itu yang sekarang kami perjuangkan adanya diskresi dari pihak KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan, Red.) karena bukan keinginan jamaah untuk tidak vaksin tetapi sebagai regulator pemerintah dalam hal ini Kemenkes yang tidak mampu menyediakan ketersediaan vaksin meningitisnya. Masalah darurat vaksin meningitis ini pastinya belum disampaikan ke jamaah karena penyelenggara umrah pastinya sudah full payment tiketnya," kata Sufyan Arif.


Sebelumnya kelangkaan vaksin meningitis dan International Certificate of Vaccination (ICV) atau lebih dikenal dengan buku kuning, boleh dibilang  merupakan kejadian luar biasa. Hal ini akan berakibat fatal, jika pemerintah terus memaksakan menerapkan regulasi namun tidak bisa menyediakan vaksin dan buku kuning. Bahkan beberapa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di banyak daerah sampai harus menutup sementara layanan vaksin meningitis. “Ini warming buat pemerintah kita. Krisis vaksin ini berakibat kegagalan keberangkatan jamaah umrah,” kata Firman M. Nur di Jakarta, Jumat (23/9/2022). 


Dia mencontohkan, kegagalan berangkat jamaah umrah lantaran terganjal soal vaksin meningitis dan buku kuning sebagaimana yang terjadi di bandara keberangkatan Juanda Surabaya beberapa waktu lalu.


“Itu kejadian sebelum vaksin Meningitis langka, apalagi sekarang vaksin meningitis tidak tersedia, pemerintah tidak mampu menyediakan vaksin yang dibutuhkan masyarakat yang mau ibadah,” ujarnya.


Bahkan akibat krisis vaksin dan buku kuning ini sejumlah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menutup sementara layanan vaksinasi meningitis. Salah satunya yang disampaikan oleh KKP Kelas I Soekarno-Hatta yang mengumumkan tutup sementara sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Hal yang sama dilakukan oleh KKP Kelas II Pekanbaru.


M. Sufyan menegaskan, pemerintah Arab Saudi sendiri dalam pelaksanaan di lapangan sudah melonggarkan penerapan aturan ini, malah sudah tidak ada lagi pemeriksaan terkait vaksin meningitis. Karena memang sudah tidak menjadi concern pemerintah Saudi saat menerima jamaah umrah.


“Ini sesuatu yang dipaksakan, padahal di Saudi sudah tidak menjadi concern utama. Sebaiknya pemerintah memberikan diskresi dan relaksasi atau kelonggaran bagi jamaah umrah yang belum vaksin meningitis karena tidak tersedianya vaksin meningitis,” ujarnya.


Memang, sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan upaya merelokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jamaah umrah per provinsi. Namun upaya tersebut tetap menghambat penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Bahkan ketersediaan vaksin meningitis ini baru akan tersedia pada Oktober 2022. Sementara pemerintah juga memberlakukan pemberian vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan. “Mesti ada diskresi dan relaksasi atas regulasi ini, kalau pemerintah tetap memaksakan, akibatnya jamaah yang dirugikan,” tegasnya.


Dampaknya Luas


Hal senada diungkap Ketua Bidang Kesehatan AMPHURI, dr Endy Astiwara yang menyampaikan bahwa krisis vaksin ini berdampak sangat luas, karena hotel dan transporatsi sudah di-booking, tiket pesawat sudah di-booking, calon jamaah pun sudah mengajukan cuti ke instansi masing-masing, dan calon jamaah dari pelajar dan mahasiswa sudah mengajukan izin tidak masuk sekolah/kuliah. 


“Akan tetapi semua ini kandas, hanya karena pemerintah tidak dapat melakukan tugasnya untuk menyediakan vaksin sesuai kebutuhan rakyat Indonesia yang akan berumrah. Pemerintah harus bertanggungjawab atas kelangkaan vaksin meningitis ini, karena dapat mengakibatkan sekian ratus ribu jamaah umrah yang akan gagal berangkat akibat dari itu, dan untuk sementara, segera melakukan diskresi atau relaksasi tentang regulasi kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umrah selama krisis vaksin ini terjadi,” imbuhnya. 


Pantauan di daerah, stok vaksin meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bumi Lancang Kuning, Riau, kosong. Bagi calon jamaah umrah yang belum mendaftar online, harus menunggu sampai persediaan ada pada Oktober 2022. 


Seperti diketahui, vaksin meningitis merupakan syarat wajib bagi calon jamaah haji dan umrah yang akan berangkat ke Tanah Suci. Kepala KKP Pekanbaru Aryanti menyampaikan, stok vaksin meningitis yang ada saat ini hanya untuk calon jamaah umrah yang sudah mendaftar secara online. 


"Saat ini stok vaksin meningitis di KKP Pekanbaru 1.508 dosis. Stok ini tersedia sampai 17 Oktober 2022, sesuai dengan jumlah calon jamaah yang mendaftar secara online," kata Aryanti saat diwawancarai wartawan. Sementara bagi calon jamaah umrah yang belum mendaftar secara online, maka harus menunggu sampai stok tersedia. Aryanti menyebut, berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan bahwa vaksin meningitis akan tersedia pada Oktober 2022 mendatang. "Diperkirakan awal Oktober vaksinnya sudah ada, nanti kami informasikan kembali," sebut Aryanti.


KKP Tanjung Priok Jakarta Utara sampai saat ini masih memberi layanan vaksin bagi jamaah umrah. Koordinator Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah KKP Tanjung Priok dr Trio Toufik mengatakan stok vaksin meningitis jenis Menivax Acyw berjumlah 1.500 dosis atau cukup hingga sepekan ke depan. "Kuota kami 120 hingga 150 orang perhari, prioritas untuk berangkat umrah Oktober. Dia minta jamaah tidak terpengaruh kabar penghentian layanan vaksin sebab faktanya vaksin sudah ada di dalam negeri. Saat ini sedang dalam pengawasan BPOM," katanya. (gas/wis/ant)


×
Berita Terbaru Update