Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenag Minta KBIHU Ubah Pola Manasik

Friday, December 23, 2022 | 07:10 WIB Last Updated 2022-12-23T00:12:14Z
Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah (kiri) didampingi Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Khalilurrahman

HAJIMAKBUL.COM - Direktorat  Jenderal Penyelenggaraan Haji & Umrah Kementerian Agama meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengubah pola pembelajaran manasik kepada jamaah haji. Sekretaris Ditjen PHU Kemenag Ahmad Abdullah berharap pembelajaran manasik tidak lagi selalu digelar secara massal. Tujuannya agar KBIHU dapat memotret tingkat pemahaman setiap jamaah yang dibimbingnya secara lebih baik.


“Kami juga berharap pembelajaran massal yang selama ini dilakukan mulai diubah polanya, sehingga KBIHU dapat memotret (kompetensi dan pemahaman) setiap individu jamaah yang ada dalam kelompok bimbingannya,” kata Abdullah saat membacakan arahan Dirjen PHU pada Evaluasi Bimbingan Manasik Haji KBIHU di Yogyakarta. Kamis (22/12/2022). 


Abdullah meminta agar pembelajaran dibuat per klaster, berdasarkan usia, kemampuan serta stratifikasi pendidikan. Sehingga, jamaah haji dapat menyesuaikan dirinya saat diberikan materi oleh pembimbing. “Pembelajaran bisa dibuat per kluster, berdasarkan usia, kemampuan, serta stratifikasi pendidikan,” jelasnya.


Abdulllah menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan KBIHU dalam meningkatkan kualitas layanan bimbingan jamaah haji. “Ini bukti keseriusan atas kehadiran pemerintah untuk bersama-sama dengan KBIHU bahu membahu dan membangun sinergi yang solid untuk meningkatkan mutu layanan, khususnya terkait bimbingan ibadah,” ujarnya.


Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji Kemenag Khalilurrahman menuturkan, KBIHU sebagai mitra Kementerian Agama dalam penyelenggaraan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam memberikan bimbingan dan pendampingan kepada jamaah haji. 


“KBIHU dalam menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan manasik harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji,” ucapnya.


Namun, kata dia, efektivitas pelaksanaan bimbingan KBIHU perlu dipantau dan dilakukan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan manasik haji ke depan . Jika masih terdapat kekurangan-kekurangan dan kendala yang terjadi dalam bimbingan manasik, maka harus segera dicarikan solusi dan dibuatkan metode pembimbingan yang lebih tepat, efektif dan efisien.


“Agar evaluasi penyelenggaraan bimbingan manasik haji oleh KBIHU dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan metode serta formula bimbingan dan pendampingan yang tepat bagi jamaah haji, maka perlu dilakukan kegiatan Evaluasi Bimbingan Manasik KBIHU seperti ini,” kata Khalil sapaan akrabnya.


Evaluasi ini diikuti 98 peserta, terdiri atas pejabat dan pelaksana pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah seluruh Indonesia, DPP FK KBIHU dan Ketua DPW FK KBIHU seluruh Indonesia serta praktisi perhajian. (gas)


×
Berita Terbaru Update