HAJIMAKBUL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari usulan semula Rp 98.893.909. Sedang untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung oleh jamaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Besaran persentase ini lebih kecil dibanding usulan awal yakni sebesar 70 persen.
Keputusan soal kenaikan biaya haji itu diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.
"Kita menyepakati BPIH untuk jamaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen, Bipih yang rata-rata per jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan nilai manfaat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu malam.
Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen. "Dengan skema ini, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67," kata Yaqut.
BPIH dan Bipih ini lebih rendah dibanding dengan usulan Kemenag di awal sebesar Rp 98.893.909, atau naik Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Bipih yang dibebankan kepada jamaah berdasarkan usulan awal mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta par jamaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022. Bipih yang dibebankan kepada jamaah itu semula adalah 70 persen, sementara nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 30 persen.
Namun akhirnya, persentasenya dirasionalisasi. Menurut Yaqut, memberikan Bipih terbaik sekaligus mencerminkan istitha'ah. "Tentu saja kami bersyukur Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum ideal. Saya yakin ini adalah kesepakatan terbaik yang bisa kita raih tahun ini dan jamaah bisa mendapat skema yang terbaik juga," jelas Yaqut.
Sebelumnya, komponen biaya haji yang termasuk dalam BPIH sempat dibahas bersama melalui rapat Panitia Kerja (Panja) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, serta stakeholder terkait termasuk industri penerbangan dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Rapat ini bertujuan untuk merasionalisasi Bipih yang ditanggung oleh jamaah haji, mengingat usulan Bipih 70 persen yang semula ditanggung jamaah dinilai sangat berat.
Adapun nominal BPIH dan Bipih ini tidak berubah dari rapat Panja terakhir yang digelar pada Rabu (15/2/2023) sore. Dalam rapat Panja terakhir, ada beberapa komponen biaya haji yang dibahas, meliputi yakni konsumsi, akomodasi, dan masyair. Terkait konsumsi, keduanya menyetujui konsumsi untuk jamaah haji di Makkah ditambah 4 kali menjadi 44 kali, dari semula 40 kali. Tambahan 4 kali makan itu diberikan pada dua hari menjelang Armuzna.
Sementara itu, konsumsi di Madinah diberikan 18 kali. Menu katering untuk jamaah disepakati harus yang bernuansa Nusantara berbahan baku serta pekerjanya dari Indonesia. (kcm/wis)