HAJIMAKBUL.CON - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengapresiasi Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) yang telah mencabut surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural. Semula Surat Ditjen itu mensyaratkan rekom kemenag untuk paspor umrah.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M. Nur menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim yang telah merespon permohonan AMPHURI dalam waktu cepat.
“Alhamdulillah sehari setelah kami menemui dan menyampaikan rekomendasi Mukernas 2022 Lampung terkait permohohan pencabutan syarat rekom tersebut pada Selasa 21 Februari 2023, Dirjen Imigrasi langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran yang mencabut persyaratan rekom Kemenag untuk pengajuan paspor umrah,” kata Firman M. Nur di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Firman mengatakan, akhirnya perjuangan AMPHURI terkait pencabutan syarat rekom Kemenag untuk pembuatan paspor umrah membuahkan hasil. Dirjen Imigrasi pada Rabu, 22 Februari 2023 menerbitkan surat edaran perihal pelayanan penerbitan Paspor RI bagi jamaah Haji dan Umrah.
Lebih lanjut Firman menjelaskan bahwa, Surat yang ditandangani Dirjen Imigrasi Silmy Karim tertanggal 22 Februari 2023 itu memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan sebagai berikut:
1. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan penerbitan paspor RI pada Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya masing-masing;
2. Memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi, dalam hal proses penerbitan paspor, bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan umroh, kelengkapan persyaratan permohonan Paspor RI berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama.
3. Bagi proses permohonan paspor RI Jemaah haji khusus dan umroh dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), dikecualikan proses permohonan penggantian rusak / hilang / perubahan data, layanan percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas.
4. Melakukan publikasi terkait persyaratan Paspor RI bagi jemaah haji khusus dan umrah tersebut kepada masyarakat.
Dalam surat tersebut, Dirjen menegaskan bahwa dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Karena itu, Firman menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk turut berpartisipasi dengan mensosilisasikan edaran ini kepada masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji maupun umrah.
Sebelumnya, AMPHURI menemui Dirjen Imigrasi di kantornya pada Selasa (21/2/2023) lalu dalam rangka menyampaikan rekomendasi Mukernas 2022 Lampung terkait syarat rekom Kemenag untuk pengajuan paspor umrah untuk dicabut. Dalam kesempatan itu, hadir mendampingi dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Imam Bashori, Sekjen Farid Aljawi, Waketum Bungsu A Sumawijaya, Wabendum Ita Puspitawati dan Kabid Hukum Jamaludin Mahmud. (gas)