PEMILIK travel umrah ditangkap karena menelantarkan jamaahnya di Tanah Suci. (detik.com) |
HAJIMAKBUL.COM - Umrah selama Bulan Ramadhan banyak diminati oleh masyarakat. Karena itu banyak pula agen biro perjalanan umrah nakal model multi level marketing (MLM) berkeliaran mencari calon jamaah umrah di Bulan Ramadhan dengan harga murah.
Padahal, harga murah rawan terjadinya penipuan yang berakibat jamaah umrah ditelantarkan saat di Tanah Suci seperti yang dialami oleh jamaah umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang sempat terlunta-lunta di Arab Saudi.
Karena itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPD AMPHURI) Jawa Timur, M. Sufyan Arif, menghimbau agar masyarakat calon jamaah Umrah tidak tergiur iming-iming harga murah. Saat ini agen biro umrah masih banyak yang berkeliaran menawarkan umrah harga murah dengan sistem MLM tersebut.
"Saya sendiri tidak faham, mengapa masyarakat masih tergiur dengan umrah harga murah? Seperti kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini, jamaahnya telantar di Arab Saudi, itu sangat mungkin karena harga murah tadi. Saya kira sekarang masih banyak agen-agen biro umrah model MLM yang berkeliaran mencari calon jamaah," kata M. Sufyan Arif kepada DutaIndonesia.com dan Global News, Rabu (29/3/2023).
Sufyan Arif menegaskan, setiap anggota AMPHURI saat pertama kali mengajukan perusahaannya sebagai anggota sudah terikat komitmen agar tidak menjual paket umrah dengan model skema ponzi atau MLM. Bila anggota tersebut membandel tetap menjual dengan model MLM pasti dikenai sanksi berat, yakni dikeluarkan dari keanggotaan.
"Insya Allah saat mengajukan untuk menjadi anggota baru ada salah satu pernyataan untuk tidak menjual model ponzi dan MLM. Sebab model MLM pasti yang dirugikan adalah jamaah yang daftar belakangan. Dan saat ini masih banyak agen yang berkeliaran di masyarakat dengan iming-iming bonus, mulai HP sampai mobil, terhadap agen sebagai penyemangat mencari jamaah," katanya.
Untuk mencegah agar kasus jamaah telantar tidak terulang lagi, AMPHURI Jatim sudah melakukan sosialisasi soal masalah tersebut. "Kami tetap menyampaikan kepada seluruh anggota untuk berjualan sesuai dengan KMA dari Kemenag. Sesuai KMA Kemenag harga Umrah minimal Rp 26 juta. Dan apabila ada anggota yang tidak mematuhi akan disanksi dan paling berat dikeluarkan dari keanggotaan. Hal ini sudah kami lakukan kepada salah satu travel umrah, yang saat ini juga banyak jamaahnya. Tapi karena tidak patuh, ya tetap dikeluarkan dari keanggotaan AMPHURI," katanya.
Bosnya Residivis
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait kasus penipuan travel umrah yang mengakibatkan ratusan jamaah telantar di Arab Saudi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya bernama Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Keduanya merupakan pasangan suami istri pemilik agen perjalanan PT Naila Safaah Wisata Mandiri atau NSWA yang telah membuat jamaah telantar usai melaksanakan ibadah umrah.
"Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di kamar Hotel Adillah Syariah di Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Hengki dalam keterangannya kemarin.
Polisi menangkap tiga pelaku kasus travel agent umrah PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah. Salah satu pelaku yang juga pemilik agen travel bernama Mahfudz Abdulah (MA) alias Abi (52) ternyata residivis kasus serupa.
Yang unik, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023), menjelaskan bahwa pelaku ternyata seorang residivis. "Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama," katanya.
Joko menyampaikan, MA residivis kasus serupa yang terjadi pada 2016. Saat itu Mahfudz diketahui menjabat pimpinan di PT GAM. Dia menawarkan paket umrah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp 13-19 juta. Saat itu banyak calon anggota jamaah umrah yang sudah menyetorkan uang untuk umrah namun gagal berangkat.
"Kasus sebelumnya itu banyak jamaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi," ujarnya.
Setelah selesai menjalani hukuman, Mahfudz tidak kapok. Dia membeli perusahaan PT NSWM dan menjalankan bisnis yang sama. Alih-alih sadar, Mahfudz kembali menipu para jamaah yang hendak ibadah umrah di Arab Saudi. Dalam kasus terbaru, sementara diketahui korban lebih dari 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar lebih.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Selain dua orang itu, kata Hengki, penyidik juga menangkap pelaku bernama Hermansyah. Pelaku berperan sebagai direktur utama dari agen perjalanan milik Mahfudz dan Halijah. Kini, Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.
Sebelumnya ratusan jamaah umrah sempat telantar di Arab Saudi dan tak bisa pulang ke Indonesia. Hengki menjelaskan, kasus itu terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Menurut dia, kepolisian baru mendata 64 orang sebagai korban. Hengki menjelaskan kronologinya saat 64 jamaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi. Mereka tiba di bandara setempat sekitar pukul 15.00, tetapi mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.
Kemudian jamaah umrah tersebut dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari. "Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," tambah Hengki. Hengki juga menjelaskan dari total 64 orang, sebanyak 16 jamaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke Tanah Air.
Hengki mengatakan, salah satu korban bernama Abdus menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut. Abdus dan jamaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan.
Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat. (gas/det)