×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jamaah Lansia Disarankan Sholat di Hotel daripada di Masjidil Haram? Ini Alasan dan Keutamaan Sholat di Tanah Al Haram

Monday, May 29, 2023 | 07:17 WIB Last Updated 2023-05-29T00:17:22Z

 

Jamaah Lansia disarankan tidak memaksakam diri sholat di Masjidil Haram. Sebab sholat di hotel pahalanya bisa setera dengan sholat di Masjidil Haram.

HAJIMAKBUL.COM - Sholat di Masjidil Haram merupakan impian banyak umat Islam. Padalnya, Sholat di Masjidil Haram pahalanya setara dengan 100 ribu kali shalat di masjid biasa. 


Namun hanya sedikit orang yang beruntung. Lihat saja  dari 1,6 miliar umat Islam di seluruh dunia yang dapat menundukkan kepala untuk bersujud secara langsung di Baitullah, shalat secara langsung di hadapan Kakbah tanpa terhalang oleh apapun, hanya jutaan orang saja. Mereka adalah jamaah haji atau jamaah umrah.


Keutamaan shalat di Masjidil Haram ini memang tertuang dalam hadis yang menyatakan bahwa shalat di Masjidil Haram pahalanya seratus ribu kali lipat di banding di masjid lain.


وَعَنِ اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ صَلَاةٍ (رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ)


Artinya: “Dari Ibn az-Zubair ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, bahwa shalat di Masjid-ku (Masjid Nabawi) ini lebih utama dibanding seribu shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram. Sedang shalat di Masjidil Haram lebih utama di banding shalat di Masjidku dengan kelipatan pahala seratus ribu shalat”. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).


Hadis ini telah memotivasi setiap umat Islam, khususnya bagi jamaah haji yang punya kesempatan untuk berbondong-bondong mendatangi Masjidil Haram, siang maupun malam. Mereka berusaha datang ke Masjidil Haram dalam kondisi apapun, untuk mendapatkan pahala shalat itu. Untuk mendapat ridho dari Allah SWT atas semua ibadahnya.


Namun masalahnya, saat sudah di Makkah, bahkan sudah sangat dekat dengan masjid paling suci itu, tidak semua orang berhaji bisa sholat di sana? Mengapa?


Karena situasinya, mengingat lautan manusia tumplek blek di Masjidil Haram.Sehingga jamaah yang sudah tua, apalagi sedang sakit,  dan risiko tinggi (risti), atau jamaah yang mendapat penginapan jauh dari Masjidil Haram, tidak memungkinkan sholat di Masjidil Haram. Maka, mereka sholatnya berada di hotel atau masjid terdekat tempat menginapnya.


Sungguh sangat kecewa, tentu saja, tapi begitulah, semua harus diterima dengan keikhlasan karena kehendak Allah SWT.

Jamaah Lansia Disarankan Sholat di Hotel daripada di Masjidil Haram? Ini Alasan dan Keutamaan Sholat di Tanah Al Haram

Lalu bagaimana pahalanya? Apakah bisa sama pahala sholat di hotel atau masjid lain dengan sholat di Masjidil Haram?Serahkan semua kepada Allah SWT.


Namun yang melegakan adalah bahwa menurut Imam Jalaluddin as-Suyuti, yang dimaksudkan dengan Masjidil Haram adalah seluruh Tanah Haram. Karenanya menurut Imam Jalaluddin as-Suyuthi, pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak dikhususkan di Masjidil Haram saja, tetapi mencakup semua Tanah Haram.


أَنَّ التَّضْعِيفَ فِي حَرَمِ مَكَّةَ لَا يُخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ يَعُمُّ جَمِيعَ الْحَرَمِ


Artinya: “Sesungguhnya pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak khusus di Masjidil Haram tetapi meliputi seluruh Tanah Haram. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 523)


Pandangan Imam Jalaluddin as-Suyuthi itu selaras dengan pandangan mayoritas ulama. Hal ini bisa kita pahami dalam keterangan yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.


ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمَشْهُورِ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْمُضَاعَفَةَ تَعُمُّ جَمِيعَ حَرَمِ مَكَّةَ


"Madzhab Hanafi dalam pendapat yang masyhur, Madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa pelipatgandaan (pahala di Tanah Haram Makkah) itu meliputi seluruh Tanah Haram Makkah”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Thab’ al-Wizarah, cet ke-2, 1427 H, juz, 37, h. 239)


Jika penjelasan ini ditarik ke dalam konteks besarnya jamaah haji lansia Indonesia yang tahun ini sekitar 67 ribu dari total 229 ribu, di mana mereka memerlukan pelayanan khusus lantaran ada peningkatan risiko terkena penyakit kronis, seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan lainnya, maka sebenarnya pahala shalat di masjid yang dekat dengan tempat penginapan atau bahkan shalat jamaah di hotel sama dengan shalat di Masjidil Haram.


Sebab yang dimaksudkan dengan Masjdil Haram bukan hanya Masjdil Haram yang di dalamnya ada Kakbahnya, tetapi keseluruhan Tanah Haram Makkah.


Lalu bagaimana Nabi Muhammad SAW memberi contoh soal ini?


Ketika Rasulullah SAW melaksanakan haji wada’, dan saat tiba di Makkah, setelah selesai tawaf dan sa’i, Nabi SAW menunggu haji dengan tinggal di Abthah. Selama di Abthah, Rasulullah tidak pernah ke Kakbah hingga selesai wukuf di Arafah.


Perbuatan Nabi ini dijadikan dasar oleh para ulama bahwa seluruh tanah haram Makkah memiliki keutamaan sebanding dengan Masjidil Haram. Nabi SAW selama di Makkah tinggal di Hujun atau Abthah berdasarkan hadits yang artinya sebagai berikut:


“…Kemudian Beliau tinggal di bagian atas Makkah pada al-Hajun, sementara Beliau telah berihram haji. Beliau tidak pernah mendekati Kakbah selesai tawaf hingga kembali dari Arafah.…” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hlm. 186, nomor hadis 1545).


Nabi tinggal di Abthah sebelum haji selama empat hari. Yaitu pada hari Ahad, Senin, Selasa dan Rabu. Pada hari Kamis, Beliau meninggalkan Makkah menuju Arafah dengan terlebih dulu singgah di Mina. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas ra. Yang artinya sebagai berikut;


“Dari Ibnu Abbas Ra berkata: Sesungguhnya Rasulullah Saw singgah di Abthoh, di dekat Makkah bermukim bersama para sahabat selama empat hari; Ahad, Senin, Selasa dan Rabu.” (Lihat Fakhruddin az-Zubair bin, Ali al-Muhsi, Syarh Manasik al-Hajj wa al-‘Umrah lil al-Banin, h. 343).


Setelah selesai haji, Nabi SAW pun tidak tinggal di Makkah. Ketika Beliau telah menyelesaikan mabit di Mina pada hari tasyriq ke tiga (nafar tsani), Nabi SAW menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf wada’ dan setelah itu Beliau langsung berangkat bersama rombongan kembali ke Madinah.


Mengapa Jemaah Haji Lansia Lebih Baik Shalat di Hotel?


Berdasar keterangan bahwa seluruh tanah haram Makkah adalah Masjidil Haram, maka shalat di pondokan, di hotel atau di masjid sekitar pondokan, keutamaannya sama dengan shalat di Masjidil Haram.


Ini berarti, jamaah haji lansia yang selalu berada di hotel dan tidak sempat shalat di Masjidil Haram karena udzur juga masih mendapat keutamaan mengikuti sunnah Rasul SAW dimana selama menunggu haji beliau tidak pernah mendekati Kakbah.


Selain mengikuti Nabi SAW, juga senada dengan kaidah fikih “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masholih” (mencegah kerusakan lebih utama daripada meraih kebaikan). Dalam kasus jamaah lansia, menghindari resiko fisik jauh lebih diutamakan daripada keinginan mengejar pahala berlipat di Masjidil Haram. Apalagi pahala yang diperoleh juga sama. Inilah yang menjadi alasan mengapa salat di hotel bagi jemaah lansia lebih utama.


Pada musim haji, Masjidil Haram sangat padat. Jamaah sulit mendapatkan tempat duduk dan jaraknya jauh, sehingga menguras tenaga dan melelahkan. Belum lagi tata ruang masjid yang sulit dikenali, sehingga memungkinkan jamaah untuk kesasar. Hal ini sangat beresiko bagi jemaah haji lansia, lemah, dan resiko tinggi. (kemenag.go.id)


×
Berita Terbaru Update