Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI membahas kuota tambahan. |
HAJIMAKBUL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288 miliar yang akan digunakan untuk 7.360 kuota tambahan haji reguler tahun 2023. Berdasarkan e-Hajj, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota dari Arab Saudi. Kuota ini terbagi atas 7.360 jamaah haji reguler dan 640 jamaah haji khusus.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan kuota haji regular sebanyak 7.360 jamaah regular dan 640 jamaah khusus dengan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 288.312.382.288,42,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Biaya tambahan tersebut bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Sesuai penjelasan BPKH, penggunaan nilai manfaat untuk kuota tambahan ini sudah tersedia dan tidak akan mengganggu suistainabilitas dana kelola haji,” kata Ace.
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah terutama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Kuota reguler tambahan tersebut akan diisi oleh 5.765 jamaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan, namun belum memperoleh kuota. “Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, sebanyak 1.595 akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu atau waiting list pada masing-masing provinsi sebagaimana ketentuan,” ungkap Menag saat Rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan.
Menag pun berkomitmen akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para jamaah haji. “Kami mohon doa agar terus bisa memberi layanan terbaik terutama untuk para jamaah lansia,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga berharap penambahan kuota ini bisa mengurai antrean haji Indonesia. Ia pun percaya Kemenag bisa memaksimalkan kuota ini tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah.
“Ini juga bisa jadi bisa memberi keyakinan kepada Arab Saudi agar kedepan bisa memberikan tambahan kuota lagi kepada Indonesia,” ucap Marwan.
Selain itu, dalam rapat kali ini, Komisi VIII juga dapat memahami dan menyetujui terkait adanya usulan selisih jumlah jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 dengan jumlah Rp232.914.366.334 akibat dari perbaikan dan penyesuaian data jamaah lunas tunda tahun 2020 sebanyak 8.306 jamaah yang tercatat sebagai jamaah lunas tunda tahun 2022. (kemenag.go.id)