HAJIMAKBUL.COM - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menggelar RakernaS Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M. Dalam kesempatan itu Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta agar skema penetapan istithaah kesehatan jamaah haji dimatangkan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar penetapan istithaah jamaah dilakukan sebelum pelunasan biaya haji.
"Istithaah jamaah yang paling jadi persoalan adalah istithaah kesehatan. Saya usul, istithaah kesehatan mendahului pelunasan," pesan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Bandung, Rabu (6/9/2023).
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadzily, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, para pejabat Eselon I Kemenag, staf ahli dan staf khusus Menteri Agama, anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Acep Riana Jayaprawira, serta anggota Amirul Haji 1444 H/2023 M.
Rakernas mengangkat tema 'Penguatan Istithaah menuju Kemandirian dan Ketahanan Jamaah Haji Indonesia'. Menurut Menag, pada haji 2023, jamaah melakukan pelunasan terlebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Biasanya jamaah jika sudah kadung lunas, tidak enak kalau tidak diloloskan," kata Gus Men, panggilan akrabnya.
Gus Men minta persoalan skema penetapan istithaah kesehatan ini dikaji. Gus Men sadar bahwa usulan ini tidak populer, sehingga harus dikomunikasikan dengan baik kepada jamaah.
"Ini mungkin tidak mudah karena kita akan berhadapan dengan jamaah saat ini. Tapi jika ini berjalan, akan memudahkan penyelenggaraan haji di masa mendatang. Tidak apa-apa kita mendapat beban sekarang tapi di masa mendatang akan lebih mudah," ujar Menag.
"Ini dibicarakan, sekaligus bagaimana cara penyampaian yang paling tepat dan baik ke jamaah agar istithaah kesehatan ini bisa diterima dan dijalankan dengan baik," sambungnya.
Selain istithaah, Gus Men minta Rakernas Evaluasi ini juga membahas sejumlah terobosan pelaksanaan haji di masa mendatang. Secara khusus, Menag menyebut pentingnya meninjau ulang masa tinggal jamaah agar bisa lebih pendek. Menurutnya, hal itu diharapkan bisa lebih menekan biaya haji.
"Jika bisa diperpendek, jamaah akan merasa senang. Tolong dicari bagaimana cara memperpendek. Paling tidak 35 hari," ucap Gus Men.
Masa tinggal petugas juga menjadi sorotan. Gus Men minta pola penugasan diatur ulang. Selama ini, petugas dalam satu Daerah Kerja (Daker) berangkat secara bersama-sama sejak awal dan pulang juga bersama-sama pada akhir operasional.
"Akibatnya setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, banyak petugas yang kelelahan dan mengalami kejenuhan," kata Menag.
"Bisa dibahas skema pemberangkatan petugas dalam dua gelombang. Gelombang pertama pulang seminggu setelah Armuzna pulang. Gelombang kedua berangkat seminggu sebelum Armuzna. Sehingga, saat Armuzna petugas kumpul dalam energi yang masih penuh," lanjutnya.
Menag juga minta agar Ditjen PHU meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Komisi VIII DPR. Menag mengingatkan agar jajarannya tidak merasa bisa kerja sendiri.
"Komisi VIII bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka biasa ketemu konstituen. Mereka mendapat masukan yang perlu kita dengar untuk dicarikan solusinya," tandasnya.
Usulan Tim Kesehatan
Sebelumnya usulan Menag sudah disampaikan dan Tim kesehatan sudah pula merespon dengan melakukan penyesuaian skema penetapan istithaah. Usulan skema ini disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M dr Imran di Bekasi, Kamis (31/8/2023). Usulan disampaikan dalam Evaluasi Layanan Haji Luar Negeri.
"Kebijakan istithaah kita respons dengan melakukan penyesuaian skema penetapan," terang dr Imran.
Menurutnya, ada dua jenis skema penetapan istithaah. Pertama, skema penetapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji. Skema ini diawali dari terbitnya Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang jamaah berhak melakukan pelunasan.
Mereka diminta melakukan pemeriksaan kesehatan. "Jika memenuhi syarat, ditetapkan istitha'ah lalu melakukan pelunasan. Jika tidak memenuhi syarat, ditetapkan tidak istitha'ah dan tidak melakukan pelunasan," jelas dr Imran.
Kedua, skema yang diberlakukan pada operasional haji 2023. Skema ini diawali dengan penetapan jamaah berhak lunas. Setelah terbit, jamaah melakukan pelunasan lebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Dengan skema ini, rata-rata jamaah yang sudah melunasi, berangkat haji," sebut Imran.
Berdasarkan dua skema tersebut, lanjut Imran, Pusat Kesehatan Haji mengusulkan alternatif skema ketiga. Skema ini merujuk pada Permenkes No. 15 tahun 2016 dengan sedikit penambahan.
Dalam skema ini, jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif. Khusus untuk jamaah lansia, perlu ditambahkan penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri.
Hal ini, kata Imran, sejalan dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah huruf b yang mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Jadi perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri," jelasnya.
Selain hasil pemeriksaan kesehatan, penetapan istithaah juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jamaah yang bersumber dari rekam medisnya. Untuk memudahkan proses identifikasi rekam medik jamaah, lanjut Imran, pihaknya juga akan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat.
Respon DPR
Usulan Menag juga disambut baik oleh Komisi VIII DPR. "Gus Men melontarkan usulan melakukan screening terlebih dahulu sebelum pelunasan. Ini sangat baik dan akan dipertimbangkan oleh kami dalam proses penyelenggaraan haji 2024," terang Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzily, di Bandung, Rabu (6/9/2023).
Hal ini disampaikan TB Ace Hasan Syadzily saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M. Hadir, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, perwakilan Kemenkes, Badan Pengelola Keuangan Haji, mantan Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, Anggota Amirul Hajj.
Sejalan dengan itu, Komisi VIII berkomitmen untuk membahas evaluasi penyelenggaraan haji lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, pria yang akrab disapa Ace ini juga ingin pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipercepat.
"Kami menargetkan pembahasan BPIH 1445 H bisa diselesaikan antara Oktober atau November 2023. Sehingga ada waktu uang cukup bagi proses penyelenggaraan ibadah haji 2024," tegasnya.
Ace berharap Rakernas Evaluasi ini bisa mencari dan menemukan hal-hal yang dirasakan jemaah perlu diperbaiki. Hal itu penting untuk perbaikan kualitas pelayanan di tahun mendatang.
"Komisi VIII juga punya catatan dan itu bagi kami perlu terus diperbaiki. Terima kasih atas kerja keras Kementerian Agama. Semoga layanan haji akan lebih baik di tahun mendatang," tandasnya. (kmg)