HAJIMAKBUL.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Achmad, mengusulkan agar talangan dana haji dihapuskan. Achmad menilai hal itu penting dilakukan untuk memangkas masa tunggu atau waiting list calon jamaah haji.
Hal itu disampaikan Achmad dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). Mulanya, Achmad mengatakan jika lamanya masa tunggu calon jamaah haji disebabkan oleh adanya talangan dana haji dari berbagai bank.
"Ini kan antrean pertama disebabkan adanya dana haji talangan dari perbankan, sehingga waiting list kita terjadi sedemikian panjang, mereka satu juta punya uang sudah bisa mendaftar dengan ditalangi oleh perbankan," ujar Achmad.
"Nah ini mungkin perlu ketegasan dari pemerintah bahwa talangan haji ini tidak boleh lagi gitu untuk memperpendek mata rantai kita, supaya waiting list tidak bertambah terus," sambungnya.
Achmad menilai pihak bank bahkan sampai ke desa-desa untuk mencari calon jamaah haji. Hal itu, kata dia, untuk memakai talangan dana haji yang disiapkan oleh bank itu.
"Kadang-kadang orang perbankan itu mencari ke mana-mana ke desa-desa, siapa yang mau naik haji Rp 500 ribu sudah, kami menalanginya Rp 25 juta gitu, ini yang menyebabkan waiting list kita," ujarnya.
Selain itu, kata Achmad, pemerintah perlu membangun diplomasi dengan pihak Arab Saudi, agar kuota haji dari negara-negara ASEAN yang tidak terpakai untuk dapat menjadi kuota reguler bagi Indonesia. Menurutnya, dengan begitu daftar masa tunggu jamaah haji dapat diperpendek.
"Ini memang perlu terobosan kita, diplomasi kita karena mungkin negara-negara ASEAN seperti minoritas Islamnya seperti Filipina, misalnya Vietnam, Kamboja, Thailand ini mungkin kuota mereka yang tidak terpenuhi yang diberikan oleh kerajaan Saudi ini bisa kita ambil, sehingga angka 221 yang diberikan oleh pemerintah Saudi kepada kita mungkin kita bisa tambah kuota negara-negara yang ASEAN itu," jelasnya.
"Karena kita tidak bisa menambah lebih 221 karena terbatasnya Arofa gitu kan," imbuh dia. * det