×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penggabungan & Pendampingan Porsi Haji 2024 Berlaku Lagi, Ayo Segera Ajukan!

Wednesday, January 10, 2024 | 16:37 WIB Last Updated 2024-01-10T09:37:57Z

 

Persyaratan pendampingan jamaah haji lansia.

HAJIMAKBUL.COM  - Kementerian Agama (Kemenag) RI memberlakukan lagi kuota untuk penggabungan dan pendampingan porsi jamaah haji 2024. Penggabungan dan pendampingan porsi jamaah haji ini sempat ditiadakan saat musim haji 2023 sehingga banyak jamaah lanjut  usia (Lansia) mengalami kesulitan ketika beribadah di Tanah Suci tanpa didampingi  oleh anggota keluarganya sendiri.


Saat musim haji 2023, memang Kemenag banyak mengerahkan  petugas haji untuk mendampingi jamaah lansia sehingga taglinenya Haji Ramah Lansia. Tapi ternyata masih banyak ditemukan masalah di lapangan mengingat  banyaknya jamaah lansia dengan jumlah petugas yang terbatas--meski sudah dilakukan penambahan.  Selain itu, para jamaah lansia  tampaknya lebih nyaman bila diurus oleh anggota  keluarganya sendiri, terutama saat sakit atau ketika menghadapi masalah kesehatan yang lain.


Informasi soal diberlakukannya kembali kuota penggabungan dan pendampingan ini tercantum dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler yang diterbitkan Direktorat Pelayanan Haji dalam Negeri Ditjen  Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI seperti dikutip Hajimakbul.com Rabu (10/1/2024).


Saat manasik haji 2024 jamaah KBIHU Al Rahmah di Kec. Pungging Kab. Mojokerjo kabar gembira ini juga disampaikan oleh pembimbing jamaah haji. Untuk itu, para jamaah diminta mendaftarkan untuk pengajuan porsi penggabungan dan pendampingan.


"Sifatnya daftar untuk pengajuan ke Kemenag. Nanti yang daftar akan diajukan oleh Al Rahmah. Jadi, ini masih diajukan ke Kemenag, belum pasti diterima. Kita berdoa saja agar diterima," kata pembimbing jamaah haji 2024 KBIHU Al Rahmah yang biasa disapa Mas Bro. Saat dilakukan pendaftaran, tercatat ada 47 jamaah Al Rahmah daftar mengajukan penggabungan mahram, sementara untuk pendampingan jamaah lansia ada 11 orang.      


Saat dikonfirmasi, kepada Hajimakbul.com, Rabu (10/1/2024) siang,  Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPD AMPHURI) Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatim-Banusra), M. Sufyan Arif, membenarkan kuota penggabungan dan pendampingan jamaah yang sempat dihapus kini diberlakukan lagi di musim haji 2024.


 "Betul, untuk tahun ini diperkenankan lagi untuk pengajuan penggabungan porsi bagi usia lanjut dan suami atau isteri tapi sistemnya pengajuan ke Kemenag lebih dahulu," katanya.


 Hal itu, kata dia, merupakan hasil evaluasi dari dihapusnya kuota penggabungan dan pendampingan jamaah di musim haji 2023. "Ya betul, kejadian tahun 2023 adalah sebagai bukti jamaah lansia banyak yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal. Dan kemungkinan yang berikutnya, karena banyak di antara mereka tidak melunasi disebabkan tidak ada pendamping sehingga pelunasan haji tahun 2023 kemarin banyak yang tidak melakukan pelunasan," katanya lagi.


Dirut Atria Tour & Travel yang juga anggota Dewan Kehormatan AMPHURI Pusat, Zainal Abidin SE, mengatakan, untuk kuota penggabungan atau pendampingan dapat diajukan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag. "Hasil verifikasi oleh Kemenag akan menentukan diterima atau ditolak dengan berbagai pertimbangan tentunya. Jadi diajukan saja, karena kita tidak tahu skala prioritas yang harus di-acc oleh Kemenag. Kalau penggabungan mahram dan pendampingan di PIHK (haji khusus), alhamdulillah, tahun lalu juga berlaku, kok. Tapi untuk reguler saya kurang tahu," katanya.


Saat ini, sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 2024, untuk  pengisian kuota 213.320 jamaah haji, terdiri atas 200.897 jamaah haji  reguler, 10.166 prioritas Lansia, 685 pembimbing ibadah, 1.572 petugas haji  daerah, terdapat kriteria pelunasan tahap 1 meliputi, Jamaah haji masuk alokasi  kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, Prioritas haji reguler lanjut usia, dan jamaah haji reguler cadangan.


Selanjutnya kriteria pelunasan  tahap 2, meliputi jamaah yang mengalami kegagalan sistem, pendamping bagi  jamaah haji lanjut usia, pendamping terpisah dengan mahram atau keluarga, dan  pendamping bagi jamaah penyandang disabilitas.

 

Skema waktu pelunasan tahap 1 mulai 9 Januari sampai 7 Februari 2024. Tahap 2  mulai 20 Februari sampai 8 Maret 2024.


 Adapun persyaratan pendamping jamaah haji lanjut usia, meliputi, pertama, anak kandung  atau menantu yang dibuktikan dengan kartu keluarga, akta nikah, dan akta kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta distempel basah oleh pejabat  yang berwenang serta menunjukkan aslinya. Kedua, telah terdaftar sebagai jamaah haji sebelum tanggal 13 Mei 2019. Ketiga pendamping berada satu provinsi yang sama dengan  jamaah lanjut usia. Keempat pendamping memenuhi syarat istitha'ah kesehatan.


 Sementara prasyarat penggabungan suami/istri, anak kandung/orang tua, dan  saudara kandung terpisah, yakni pertama, memiliki hubungan keluarga  dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau kartu  keluarga (anak/orang tua kandung/saudara kandung), dilegalisir dan distempel  basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya. Kedua, telah lunas  Bipih tahap satu. Ketiga telah terdaftar sebagai jamaah haji sebelum  tanggal 13 Mei 2019. Ketiga, pendamping dalam satu provinsi atau provinsi yang sama  dengan jamaah lanjut usia. Kelima pendamping memenuhi syarat istitha'ah  kesehatan.


 Sedang persyaratan pendamping jamaah haji disabilitas, yakni pertama,  memiliki hubungan keluarga: suami/ istri/anak kandung/ atau menantu yang  dibuktikan dengan KK, akta nikah, dan akta kelahiran yang relevan dan  dilegalisir serta stempel basah oleh pejabat yang berwenang  serta  menunjukkan aslinya. Kedua lunas Bipih tahap satu. Ketiga terdaftar sebelum  tanggal 13 Mei 2019. Keempat, pendamping terdaftar dalam satu provinsi yang sama  dengan jamaah lanjut usia, dan kelima memenui syarat istitha'ah kesehatan.


 Selain itu ada ketentuan, bila jumlah pendamping jamaah haji lansia melebihi  dari jumlah sisa kuota provinsi atau kabupaten/kota, maka prioritas diberikan berdasarkan urutan usia tertua dari jamaah haji lansia yang didampingi. Bila jumlah pengajuan penggabungan mahram terpisah melebihi jumlah sisa kuota provinsi atau kabupaten/kota, maka prioritas diberikan berdasarkan urutan nomor porsi. Dan bila sampai batas akhir pelunasan Bipih tahun 1945 H/2024 M  masih terdapat sisa kuota pembimbing KBIHU dan atau kuota petugas haji daerah maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jamaah haji reguler nomor porsi berikutnya. * gas   







×
Berita Terbaru Update