Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenag Tegas Larang Umrah Mandiri dan Backpacker

Monday, February 19, 2024 | 17:15 WIB Last Updated 2024-02-19T10:17:09Z

 


HAJIMAKBUL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Pemerintah melarang umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jamaah Indonesia. Salah satu alasannya karena keselamatan jamaah sendiri. Namun demikian, pantauan di grup-grup What'sApp (WAG) banyak masyarakat masih berencana umrah mandiri alias tanpa ikut biro dan travel umrah atau PPIU.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani mengatakan, umrah mandiri dan umrah backpacker bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86, di mana di dalamnya dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Di situs kemenag disebutkan umrah mandiri adalah keinginan jamaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri. Adapun, umrah backpacker merupakan jamaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal yang minim yang biasanya dilakukan secara mandiri.

Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi jamaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. 

"Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?" kata Jaja dikutip dari situs resmi kemenag Senin (19/2/2024).

Jaja menambahkan ada dugaan peran PPIU dalam umrah mandiri dan umrah backpaker. Jika terbukti PPIU terlibat, kemenag akan memberikan sanksi secara tegas dengan mencabut izin.

"Dan, jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, maka juga akan ditindak secara hukum," kata Jaja.

Jaja mengakui proses pengajuan Visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah memang cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

"Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya," kata Jaja. (kmg)


×
Berita Terbaru Update