M. Sufyan Arif |
HAJIMAKBUL.COM - Akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran tentang yang berhak untuk melunasi sisa kuota haji khusus. Jumlahnya sebanyak 5.023 jamaah. Sisa kuota haji khusus ini berasal dari kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi untuk jamaah haji Indonesia, di mana dari sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Arab Saudi hampir separonya untuk jamaah haji khusus.
"Pelunasannya tanggal 19 sampai 21 Februari 2024," kata seorang pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Hajimakbul.com, Kamis (22/2/2024).
Sebelumnya kalangan PIHK sempat menyoal sisa kuota tambahan yang tidak segera diberikan kepada PIHK. Arab Saudi memberikan kuota tambahan untuk Indonesia sebanyak 20.000 jamaah. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jamaah, sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jamaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan kuota tambahan ini hampir separonya untuk jamaah haji khusus. Padahal, antrean haji paling lama dialami jamaah haji reguler.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (DPD AMPHURI) Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatim-Banusra) M. Sufyan Arif saat dihubungi Hajimakbul.com, membenarkan kalangan PIHK sempat menyoal kuota tambahan tersebut.
“Ya betul berkaitan dengan kabar tersebut dan dari DPP AMPHURI sudah melayangkan surat ke Kemenag untuk bisa segera membagikan sisa kuota kepada para jamaah haji khusus yang sesuai nomor antrean," katanya.
Dia juga membenarkan sisa kuota tambahan itu rawan dimainkan oleh oknum. "Benar sekali kabar itu. Malah banyak travel yang jualan haji percepatan dengan visa haji itu disinyalir pakai permainan dengan oknum tadi dan beredar rumor harga visanya antara 3 ribu dolar Amerika sampai 4 ribu dolar AS," katanya.
Salah seorang pimpinan PIHK sebelumnya juga mengatakan, ada sisa kuota haji khusus sekitar 5.000-an sejak penutupan pelunasan tanggal 5 Februari 2024. "Tapi hingga saat ini belum juga dirilis. Ada apa? Padahal saya kira Arab Saudi memberi tambahan kuota itu agar segera diserap. Bila segera dirilis, dalam sehari pasti langsung terserap," katanya.
Dia membenarkan, kalangan PIHK sudah resah dengan hal ini. Para PIHK membahas masalah itu dalam berbagai diskusi, termasuk dalam obrolan di What'sApp Group (WAG). "Ada yang khawatir, sisa kuota tambahan ini menjadi permainan oknum. Kami berharap kekhawatiran ini tidak benar dan tidak benar-benar terjadi. Sebab, ini menyangkut ibadah," katanya.
Pimpinan PIHK itu kemudian menunjukkan surat dari Kementerian Agama (Kemenag). Melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Pimpinan BPS Bipih Khusus, Kemenag menyampaikan daftar jamaah haji khusus berhak lunas kuota haji khusus tambahan dan jamaah haji pengganti lunas tunda tahun 1445 H/2024 M. Dalam surat Nomor B-29026/DJ/ Dt.II.IV.2/HJ.00/1/2024 tertanggal 29 Januari 2024 itu disebutkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi. Daftar Jamaah Haji Berhak Lunas sebanyak 9.400 terdiri dari kuota haji khusus tambahan sebanyak 9.222 dan sisa kuota haji khusus sebanyak 178.
Disebutkan pula Daftar Jamaah Haji Pengganti Jamaah Haji Lunas Tunda Tahun 1445H/2024M berdasarkan usulan PIHK yang telah diteliti berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Jamaah haji status aktif/tidak batal;
b. Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 15 Nopember 2023 atau sudah menikah;
c. Belum pernah berhaji terhitung 10 tahun sejak keberangkatannya yang terakhir;
d. Telah memiliki nomor porsi minimal 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 15 Nopember 2023;
e. Berbasis PIHK (terdaftar pada PIHK yang sama).
Jamaah Haji Khusus sebagaimana tercantum dalam lampiran tersebut melakukan pembayaran Bipih Khusus pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024. Selanjutnya bagi PIHK yang memiliki jamaah haji kurang dari 45 (empat puluh lima), dapat mengajukan penggabungan (konsorsium) PIHK mulai tanggal 6 sampai dengan 10 Februari 2024 melalui email haji.khusus2@gmail.com. Surat ini diteken Jaja Jaelani atas nama Direktur Jenderal, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
"Info akhir per tanggal 5 Februari lalu, terserap 4.000-an lebih. Artinya ada sisa kuota 5.000-an lebih. Berdasarkan Keputusan Dirjen Haji 118 Bab II huruf B dan Bab III huruf B angka 1,2 dan 3 mengatur prosedur sisa kuota dapat dipenuhi oleh JHK (Jamaah Haji Khusus) yang diajukan oleh PIHK (Penyelenggara Haji Khusus). Nah daftar JHK dimaksud sudah diajukan kepada Dirjen cq Dir Bina PHU. Tapi tidak segera ada pemberitahuan lagi. Padahal time line kontrak terkait haji harus sudah selesai tanggal 25 Februari. Komponen kontrak haji adalah akomodasi (Hotel, tiket pesawat, bus) dan itu berbanding lurus dengan jumlah jamaah. Faktor penentunya adalah jumlah jamaah. Tapi mengapa hingga hari ini belum juga tuntas," katanya.
Padahal, kata dia, mestinya mudah sekali menentukan pembagian kuota tambahan itu mengingat sudah ada kriteria yang ada di sistem perhajian Kemenag. "Kalau Kemenang sistemnya sudah canggih itu sangat mudah untuk mengatur penyelesaian sisa kuota agar segera terdistribusikan kepada yang berhak. Yaitu first come first serve. Kami sudah mengajukan. Tapi mengapa ini kok lama? Ini menimbulkan kecurigaan tadi," katanya. (gas)