Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Arab Saudi Warning Calon Jamaah Haji Ilegal, AMPHURI Jatim: Dulu Haji Furoda Juga Dinilai Ilegal

Friday, May 3, 2024 | 19:13 WIB Last Updated 2024-05-03T12:14:43Z

  



HAJIMAKBUL.COM - Dewan Ulama Senior Arab Saudi mengeluarkan fatwa bahwa haji tanpa izin atau tanpa visa haji resmi (ilegal) dilarang dan orang yang melakukannya berdosa. Arab Saudi punya alasan, adanya izin menjadi salah satu cara untuk mencegah bahaya yang akan terjadi di Tanah Suci.


Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, saat berkunjung ke Jakarta kemarin juga menegaskan hal sama. Haji tanpa visa resmi dan umrah backpacker dilarang. Orang yang melakukannya akan dikenai sanksi. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas juga memberi penegasan yang sama usai bertemu Menteri Haji Saudi.


Namun Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPD AMPHURI) Jawa Timur, Haji Muhammad Sufyan Arief, menjelaskan, bahwa sebenarnya sah tidaknya ibadah haji seseorang tidak ditentukan oleh Ulama Arab Saudi. Namun demikian, dia menilai, fatwa itu untuk kepentingan jamaah sendiri dan negara saja.


"Apakah yang menentukan sah dan tidaknya haji seseorang itu hanya sekelas ulama saja? Ngapunten (maaf), kalau saya, lebih banyak jamaah bisa berhaji dengan cara apa pun, kan Alhamdulillah, karena itu salah satu rukun Islam kita," katanya kepada DutaIndonesia.com dan Global News, Kamis (2/5/2024).


Sufyan Arief kemudian memberi contoh haji Furoda. Haji Furoda atau memakai visa Mujamalah kini diatur dalam UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Haji Furoda adalah program haji yang mendapat kuota khusus dari Pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi. Peserta haji Furoda yang menjadi undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi ini akan langsung berangkat tanpa perlu antre. Namun biayanya sangat besar melebihi ONH Plus.


Biaya haji Furoda sekitar USD 15,500 atau setara dengan Rp231 juta. Bahkan bisa lebih besar lagi. Biaya haji plus sekitar USD 11,000 atau setara dengan Rp164 juta. Dulu haji Furoda dinilai ilegal sebab nonkuota tapi sekarang sudah menjadi legal.


Namun demikian, banyak biro/travel haji "bermain" dengan cara mengambil keuntungan besar dari haji Furoda, sehingga banyak pula kasus haji ini telantar lantaran memakai visa tidak semestinya seperti visa tenaga musiman, visa bisnis, atau visa ziarah yang berlaku hanya 30 hari. Misalnya tahun 2022 lalu ada kabar 4.000 calon jamaah haji yang diklaim sebagai Furoda gagal berangkat ke Tanah Suci tergiur iming-iming haji visa mujamalah ini.


"Ini tidak beda kasus saat haji Furoda dulu masih dilarang tapi saat sudah dilegalkan ya sudah gak ada masalah lagi kan. Yang penting orang bisa berhaji, bagaimana pun caranya kalau sudah panggilan oleh Allah SWT bagi saya pribadi monggo saja selama travel yang diikuti amanah dan bertanggung jawab tidak sampai jamaah telantar. Haji visa resmi atau tidak, sebenarnya itu masalah negara, bukan soal sah atau tidak hajinya," katanya.


Selain itu, sekarang juga ramai umrah backpacker atau umrah mandiri. Banyak orang Indonesia melakukan umrah mandiri karena biayanya disebut-sebut lebih murah.


"Nah kenapa umrah backpacker tidak dibilang umrahnya tidak sah dan yang melakukannya berdosa. Ya ini kalau bisa gak usahlah bilang berdosa, bilang saja ilegal," katanya.


Dia mengatakan banyak visa dari Arab Saudi. Ada visa amil/kerja, visa turis, visa ziarah, visa kunjungan. "Semuanya resmi karena yang mengeluarkan dari kedutaan atau kerajaan Saudi," katanya.


Seperti diberitakan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah menegaskan hanya visa resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk ibadah haji. Dia mengatakan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa jamaah haji yang berangkat tanpa visa resmi, maka ibadahnya tidak sah.


"Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).


Tawfiq mengatakan visa yang prosedural harus digunakan dalam ibadah haji. Hal itu untuk menjaga keselamatan jamaah haji sendiri.


"Untuk keselamatan jamaah haji maka tidak dibolehkan jamaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," katanya.


Lebih lanjut, dia mengatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia untuk mengawasi ibadah haji tanpa visa resmi. Dirinya menyebut travel atau biro yang mempromosikan ibadah haji tanpa visa resmi adalah tidak benar.


"Dan kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," katanya.


Tawfiq juga menanggapi fenomena umrah backpacker. Pihaknya tidak akan mentoleransi bagi pihak yang melaksanakan haji atau umrah tanpa prosedur tepat. Dia menekankan akan ada sanksi serius bagi jamaah yang tak pakai visa resmi.


"Tidak akan mentoleransi bahkan ada sanksi yang cukup kuat jika terbukti melaksanakan ibadah haji atau datang ke sana dengan visa yang tidak prosedural. Dan itu tidak akan didiamkan, kami akan serius memberikan sanksi," tambahnya.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) juga telah menyoroti fenomena haji dan umrah backpacker. Ia mengingatkan risiko yang tinggi dari jamaah yang melakukan perjalanan mandiri.


Pertama saat Raker Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (18/3) lalu. Kedua, saat Gus Yaqut Cholil Qoumas melakukan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Seusai pertemuan itu, Yaqut menegaskan hanya visa resmi dari Arab Saudi yang bisa digunakan untuk ibadah haji.


"Ada beberapa ketentuan yang juga perlu dipenuhi oleh jamaah haji Indonesia, bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi," ujar Yaqut di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).


Yaqut mengatakan visa di luar itu tidak dapat digunakan untuk haji. Dirinya menyebut pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jika masih ada yang menggunakan visa tidak resmi.


Aturan Baru


Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji 2024. Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jamaah.


Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Kesehatan Saudi mengharuskan semua calon jamaah mendapat izin haji melalui platform Nusuk. Perizinan ini sangat penting untuk legitimasi ibadah haji mereka, lapor Gulf News seperti dikutip, Kamis (2/5/2024).


Kementerian juga menekankan jamaah untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Sehaty. Hal ini diperlukan untuk memverifikasi status vaksinasi jamaah.

Penduduk Arab Saudi harus sudah menerima vaksin COVID-19, influenza, dan meningitis dalam lima tahun terakhir. Jamaah haji internasional wajib mendapat vaksin meningitis setidaknya 10 hari sebelum kedatangan mereka, tetapi tidak boleh melebihi lima tahun sejak vaksin. Status vaksinasi diverifikasi dengan sertifikat dari negara asal. Jamaah juga wajib mendapat vaksinasi polio.


Lebih lanjut, Kementerian juga menyebut beberapa persyaratan umum untuk seluruh jemaah. Misalnya wajib berusia minimal 12 tahun. Telah menerima vaksin COVID-19, influenza, dan meningitis. Surat keterangan kesehatan yang menyatakan jamaah bebas dari penyakit menular.  ( Nas/det)


×
Berita Terbaru Update